Dalam kesaksian di pengadilan tipikor Jakarta Pusat, pengacara Ariyanto Bakri mengungkapkan bahwa mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, memberikan gestur jempol seteleh menerima uang sebesar Rp 60 miliar terkait perkara migor. Kesaksian ini diungkapkan dalam sidang kasus tuduhan suap vonis lepas migor yang melibatkan beberapa terdakwa.
Ariyanto menjelaskan bahwa transfer uang senilai Rp 60 miliar dilakukan kepada Wahyu Gunawan. Tidak lama sesudahnya, Arif mengundangnya untuk makan bersama, di mana selama acara tersebut, Arif hanya mengacungkan jempol tanpa membahas perkara migor atau uang yang telah diserahkan. Ariyanto menyatakan bahwa gestur tersebut diasumsikan sebagai tanda persetujuan atau keberhasilan urusan yang dijanjikan.
Dalam sidang, jaksa menanyakan apakah Ariyanto memastikan penerimaan uang oleh Arif. Ariyanto menjawab bahwa tidak ada konfirmasi langsung, tetapi ia hanya menyampaikan pesan “beres” dan diterima dengan angkat jempol. Dia mengaku tidak terlibat secara langsung dalam pembagian uang setelah diserahkan kepada Wahyu.
Ariyanto juga mengungkap bahwa kontak awal dengan Wahyu dimulai melalui media sosial, di mana Wahyu menawarkan jasa penanganan perkara migor dengan alasan memiliki akses ke Arif. Selain itu, dia mengatakan bahwa permintaan uang Rp 60 miliar berasal dari pihak terdakwa migor di Singapura.
Wahyu, dalam kesaksian baliknya, membantah pernyataan Ariyanto. Dia menyatakan bahwa bukanlah dia yang meminta pekerjaan kepada Ariyanto, melainkan Ariyanto yang menghubunginya setelah melihat foto di Story WhatsApp Wahyu bersama Arif. Wahyu juga menolak klaim bahwa ia pernah menerima uang senilai Rp 60 miliar, dan mendakwa jumlah yang benar hanya sebesar 2 juta USD. Selain itu, dia membantah pernah mengorganisir video call atau memberikan informasi kalender pengadilan.
Dalam kasus ini, majelis hakim terdiri atas Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom, yang didakwa menerima suap terkait vonis lepas migor. Total uang suap yang dilemparkan diduga mencapai Rp 40 miliar, di mana dibagi-bagi antara Djuyamto, Agam, Ali, Arif, dan Wahyu. Berdasarkan surat dakwaan jaksa, Arif dibebankan menerima Rp 15,7 miliar, Wahyu Rp 2,4 miliar, Djuyamto Rp 9,5 miliar, sementara Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
Jika perkara suap yang menggeliat di tangan aparat pengadilan dinilai serius, ini mempersulit kepercayaan masyarakat terhadap keadilan. Kasus seperti ini menuntut transparansi yang lebih tinggi dan tindakan tegas bagi para pelaku korupsi agar sistem hukum tetap bersih dan adil.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.