Kegiatan Penipuan Stem Cell Ilegal di Magelang, Melibatkan Dokter Hewan dan Dosen dari Yogyakarta

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

BPOM menemukan adanya produk biologi ilegal yang berupa turunan sel punca atau stem cell, yaitu sekretom, di Magelang, Jawa Tengah. Produk ini mengandung berbagai komponen seperti mikrovesikel, eksosom, protein, sitokin, zat mirip hormon, dan zat imunomodulator. Produsen mengklaim manfaatnya dapat mencegah kanker, meningkatkan stamina, hingga menjaga keawetan muda. Namun, Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan bahwa klaim tersebut belum melalui uji klinis yang memadai dan tidak memiliki dasar ilmiah yang kuat.

Ikrar menambahkan dalam konferensi pers pada Rabu (27/8/2025) bahwa produk seperti ini membutuhkan pengujian praklinis dan klinis yang lengkap untuk membuktikan keberkesanannya. Pengiklanan tanpa dasar ilmiah tersebut menipu masyarakat dan membahayakan kesehatan. Selain itu, produk ilegal tersebut berisiko terkontaminasi oleh bakteri atau virus, yang dapat menyebabkan komplikasi serius seperti sepsis, gagal ginjal, atau bahkan kematian.

Penindakan terhadap sarana ini dimulai setelah masyarakat melaporkan adanya praktik pengobatan ilegal oleh dokter hewan terhadap pasien manusia. Produk sekretom ilegal ini disuntikkan secara intramuskular ke pasien. Lokasi tersebut berada di daerah pemukiman padat penduduk dan dikamuflasekan dengan papan nama “Praktik Dokter Hewan”. Pemilik sarana, berinisial YHF (56 tahun), adalah dokter hewan yang tidak memiliki izin untuk mengobati pasien manusia. Produk sekretom tersebut diproduksi sendiri di laboratorium universitas di Yogyakarta, tempat pelaku juga bekerja sebagai staf pengajar dan peneliti.

BPOM telah menyita seluruh produk ilegal dan menyimpan bukti di gudang Balai Besar POM di Yogyakarta. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi. Tindakan ini diduga melanggar Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, dengan sanksi pidana hingga 12 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.

Selain itu, pelaku yang melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa kewenangan dapat dikenai pidana hingga 5 tahun penjara atau denda Rp 200 juta. BPOM berkomitmen untuk memperkuat pengawasan guna melindungi kesehatan masyarakat. Masyarakat dan pihak terkait dihimbau untuk ikut serta dalam upaya pemberantasan produk farmasi ilegal, yang tidak hanya membahayakan kesehatan tetapi juga merugikan perekonomian negara.

Masyarakat harus waspada terhadap produk kesehatan yang tidak memiliki izin resmi, karena risikonya tidak hanya berdampak pada individu tetapi juga pada stabilitas kesehatan umum. Selalu cek kredibilitas dan legalitas suatu produk sebelum memutuskan untuk menggunakannya.

Baca Berita dan Info Kesehatan lainnya di Seputar Kesehatan Page

Tinggalkan Balasan