Bisnis Riza Chalid Hapus Daftar Pencarian di Bandara

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

(get citation if needed Riza Chalid, Kejaksaan Agung, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Korupsi tata kelola minyak mentah)

Sebelum ini, seorang klien usaha tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan minyak mentah, dengan inisial IP, diblokir oleh Kejaksaan Agung untuk pergi ke luar negeri. Tindakan pencegahan ini dilangsungkan setelah IP berulang kali tidak hadir ketika dipanggil ke kantor Kejagung.

“Kami sempat memanggil subjektif tersebut berulang kali. Saat ini, kami sudah mengajukan pencegahan perjalanan luar negeri untuk individu tersebut,” ucap Anang Supriatna, Kepala Pusat Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejagung, di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, hari Rabu (27/8/2025).

Anang tidak mengatakan kapan IP akan dipanggil kembali. Dia mengatakan IP saat ini sedang berada di luar negeri. “Klien usaha tersebut diajukan untuk menjadi saksi. Sayangnya, saat ini dia tidak berada di Indonesia,” katanya.

Menurut Anang, IP telah menerima tiga kali panggilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus korupsi Riza Chalid. Dia juga diduga terkait erat dengan sejumlah aset yang disita dalam kasus tersebut. “Namun, tiga kali panganilanya tidak dihadiri dan informasi menunjukkan dia tidak ada di Indonesia. Pertama dari afiliasi IP. Kedua, bukan,” ujar Anang, Jumat (22/8).

Kejagung mendapati IP terkait setelah menyita lima mobil milik Riza Chalid. Lima unit mobil tersebut juga disita dari pihak yang terhubung dengan Riza, yaitu IP. Pada prosesi penyitaan ini, Kejagung telah mengungkap bahwa Riza Chalid adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina sejak Jumat (10/7).

Kejagung telah menjatuhkan sanksi terhadap aset yang diduga milik Riza, termasuk kilang minyak, mobil kelas atas, dan uang asing. Aparat juga telah melakukan tiga kali panggilan gegen Riza sebagai tersangka, tetap saja, dia terus menghindar. Terakhir, Riza Chalid resmi dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025.

Hal ini menguatkan libéré bahwa korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang perlu diberantakan dengan keras. Pengawasan yang ketat perlu dilakukan terhadap para pelaku kasus korupsi, bukan hanya untuk pen prekara, tetapi juga pemangku kepentingan individual yang terlibat dalam penggelapan aset negara. Tanpa kerjasama global dan tekad yang kuat, upaya penegakan hukum dalam kasus-kasus berdampak masyarakat ini akan sulit dijalankan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan