BPOM Menemukan Terapi Sekretom Ilegal di Magelang, Pasien Ditangani oleh Dokter Hewan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

BPOM merampas produk sekretom tak sah di Magelang, dokter hewan terlibat pengobatan manusia

Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) menyita produk terapi sekretom ilegal di Magelang, Jawa Tengah, pada 25 Juli 2025. Kedekatan ini merupakan hasil keberhasilan tim pengawasan dari BPOM yang bekerja sama dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM dan Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Bareskrim Polri.

Sarana yang melanggar peraturan ini beroperasi sebagai praktik dokter hewan di Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara. Produk sekretom yang disita merupakan salah satu jenis produk biologi yang berasal dari sel punca atau stem cell. Sekretom terdiri dari berbagai komponen seperti mikrovesikel, eksosom, protein, sitokin, zat mirip hormon, serta zat imunomodulator.

Penangkapan dilakukan setelah diterima laporan masyarakat tentang adanya praktik pengobatan tanpa izin yang dilakukan oleh seorang dokter hewan terhadap pasien manusia. Terapi yang dilakukan termasuk menyuntikkan produk sekretom secara intra muscular, misalnya pada lengan pasien. Lokasi ini menghilangkan identitas dengan menampilkan papan nama sebagai Praktik Dokter Hewan, meskipun penerima layanan sebagian besar adalah pasien manusia.

Setelah pengecekan lebih lanjut oleh tim PPNS BPOM, diketahui bahwa sarana tersebut hanya memiliki izin untuk praktik dokter hewan. Pemilik sarana, identik dengan inisial YHF (56 tahun), tidak memiliki hak untuk memberikan terapi kepada pasien manusia. Produk sekretom yang digunakan diproduksi sendiri oleh dokter hewan tersebut dan belum memiliki nomor izin edar (NIE) BPOM. Produksi produk ilegal ini dilakukan di laboratorium sebuah universitas di Yogyakarta. Pelaku juga merupakan dosen dan peneliti di universitas yang sama.

Produk sekretom ilegal ini telah digunakan oleh ratusan pasien dari berbagai wilayah di Indonesia. Pasien di Pulau Jawa dapat menerima kiriman produk tersebut untuk melanjutkan terapi dengan bantuan tenaga kesehatan lokal. Sementara pasien dari Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, atau daerah lain di luar Jawa, termasuk internasional, melakukan pengobatan langsung di tempat tersebut, seperti kata Kepala BPOM, Taruna Ikrar dalam konferensi pers pada 27 Agustus 2025.

Dalam hasil operasi tempat kejadian perkara (TKP), tim PPNS BPOM menemukan produk sekretom dalam kemasan tabung eppendorf 1,5 ml berisi cairan merah muda dan oranye siap disuntikkan. Selain itu, ditemukan 23 botol produk sekretom dalam kemasan 5 liter yang disimpan di kulkas, serta produk krim yang mengandung sekretom untuk pengobatan luka. Tim juga menemukan peralatan suntik dan termos dengan stiker identitas pasien lengkap. Total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp230 miliar. Produk sekretom ilegal yang disita disimpan dengan baik di Balai Besar POM (BBPOM) Yogyakarta selama proses penyidikan. Petugas juga telah menandakan pemilik sarana sebagai tersangka dan telah mengumpulkan keterangan dari 12 saksi untuk mendalami penyidikan.

Tindakan penyebaran produk sekretom ilegal ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku yang memproduksi atau menyebarkan obat yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, atau mutu dapat dijerat pidana penjara hingga 12 tahun atau denda sebesar Rp5 miliar. Selain itu, pelaku yang melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan dapat dihukum penjara hingga 5 tahun atau denda Rp200 juta.

Dengan penangkapan ini, BPOM menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat dari produk medis ilegal yang berpotensi berbahaya. Pemakaian sekretom tak sah merupakan ancaman serius bagi kesehatan, dan tindakan tegas ini diharapkan dapat memotong rantai penyebarannya. Masyarakat diingatkan untuk selalu menjaga keaslian produk kesehatan dan konsultasikan terapi medis dengan pihak yang berwenang.

Baca Berita dan Info Kesehatan lainnya di Seputar Kesehatan Page

Tinggalkan Balasan