BPOM Mengungkap Sarana Terapi Ilegal yang Berbasis Sel Sumber Plasenta Manusia

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

BPOM menemukan fasilitas produksi dan pelaksanaan terapi produk terderivat dari sel stem dalam bentuk sekretom yang tidak legal. Prof. Dr. Taruna Ikrar, Kepala BPOM RI, mengungkapkan bahwa operasi ini menimbulkan dampak ekonomi yang besar, dengan nilai sekitar Rp230 miliar. Sementara itu, seorang dokter hewan bernama YHF (56 tahun) menjadi tersangka dalam kasus ini. Pasien yang datang ke klinik yang dikelola oleh YHF diberi janji berbagai kesembuhan, seperti pengobatan kanker dengan suntikan sekretom dan pencahayaan kulit dengan krim berbahan sekretom.

Dalam konferensi pers di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2025), Prof. Taruna menjelaskan bahwa tim investigasi telah melakukan pengambilan keterangan dari 12 saksi terkait kasus ini. Mereka berhasil merampas berbagai produk jadi, termasuk sekretom dalam tabung Eppendorf berukuran 1,5 ml dengan warna merah muda dan jingga, siap untuk disuntikkan. Selain itu, ditemukan juga sekretom dalam botol 5 liter sebanyak 23 botol, disimpan di kulkas, serta peralatan suntik dan termos pendingin dengan label identitas lengkap.

Sumber bahan sekretom tersebut diperkirakan berasal dari sel tali pusar atau plasenta manusia, namun penyelidikan tentang asal-usul plasenta yang digunakan oleh YHF masih berlangsung. Tubagus Ade Hidayat, Deputi Bidang Penindakan BPOM RI, menambahkan bahwa dalam penyelidikan lebih lanjut, kemungkinan tersangka baru akan ditemukan. Hal ini dikarenakan ada indikasi adanya jaringan yang sudah beroperasi dalam praktik ilegal ini.

Menurut Tubagus, hasil saksi menunjukkan bahwa sumber sekretom adalah plasenta manusia. Penelitian terhadap sumber ini sudah dilakukan lama, tetapi hasilnya seharusnya diuji klinis, namun hasilnya langsung dikomersilkan oleh pihak yang bersangkutan. Penyelidikan lebih dalam masih dilakukan untuk mengetahui asal plasenta dan kemungkinan penambahan tersangka.

Studi kasus ini memunjukkan bahwa praktik ilegal terapi sel stem masih menjadi masalah serius di Indonesia. BPOM tetap ingat akan pentingnya pengawasan ketat terhadap produk kesehatan alternatif yang tidak memiliki legalitas dan riset klinis yang memadai. Kasus ini juga mengingatkan masyarakat untuk hati-hati dalam memilih terapinya dan selalu memeriksa sertifikasi produk serta fasilitas kesehatan yang digunakan.

Praktik ilegal seperti ini tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat, tetapi juga menimbulkan Ancaman bagi efektivitas pengobatan yang sudah teruji secara ilmiah. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah, instansi pengawas, dan masyarakat sangat penting untuk memastikan keamanan dan keterjaminan semua produk kesehatan.

Baca Berita dan Info Kesehatan lainnya di Seputar Kesehatan Page

Tinggalkan Balasan