Pemerintah Membebaskan Potensi Pajak Rp 362 Triliun untuk Manfaat Rakyat

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa setidaknya ada Rp 362,5 triliun potensial pendapatan pajak yang tidak masuk ke kas negara setiap tahun. Hal ini disebabkan oleh adanya berbagai fasilitas perpajakan yang diberikan oleh pemerintah. Dengan kata lain, jumlah tersebut dieliminasi karena pemerintah memberlakukan insentif pajak kepada warga.

Yon Arsal, Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak, menjelaskan bahwa potensi tersebut merupakan bagian dari tax expenditure, yakni biaya perpajakan yang dialokasikan sebagai fasilitas atau insentif, baik berupa pembebasan atau pengecualian pajak. Dia menambahkan bahwa pengelolaan ini langsung memberikan dampak pada masyarakat.

“Pemerintah secara sengaja memberikan fasilitas atau insentif perpajakan kepada masyarakat,” ungkap Yon dalam webinar Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini juga menyebutkan bahwa nilai tax expenditure terus mengalami kenaikan setiap tahun. Pada tahun 2023, jumlah pajak yang tidak disetorkan negara mencapai Rp 362 triliun, atau sekitar 1,73% dari produk domestik bruto (PDB).

“Pada 2023, total besarnya insentif pajak yang seharusnya menjadi penerimaan negara, namun kemudian dialokasikan kembali kepada masyarakat berupa pengecualian, pembebasan pajak, atau objek pajak yang tidak dikenai pajak, mencapai Rp 362 triliun per tahun atau 1,73% dari PDB,” kata Yon.

Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu Rp 246,1 triliun (1,59% PDB) pada 2020, Rp 314,6 triliun pada 2021, dan Rp 341,1 triliun pada 2022.

Yon juga membahas penerima manfaat dari belanja perpajakan pada 2023. Dia menegaskan bahwa masyarakat menjadi kelompok yang paling banyak merasakan manfaat dari insentif pajak pemerintah.

“Dari penerima manfaat, yang terbesar adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekitar Rp 169 triliun (46,7%), seperti pengecualian PPN atas pendidikan, barang kebutuhan pokok, dan kesehatan,” jelas dia.

Selain itu, sekitar 23,6% atau Rp 85,4 triliun dialokasikan untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Contohnya, pemerintah tidak memungut pajak kepada UMKM dengan penghasilan di bawah Rp 500 juta per tahun. Sementara Rp 61,2 triliun (16,9%) digunakan untuk meningkatkan iklim investasi, dan Rp 46,8 triliun (12,9%) sisanya untuk mendukung dunia bisnis secara umum.

“Ini adalah insentif yang disengaja pemerintah dalam bentuk tax expenditure. Pemerintah memilih tidak mengumpulkan (pajak) sekarang, namun memberikan kembali kepada masyarakat melalui berbagai insentif,” tutur Yon.

Pemerintah telah menunjukkan komitmen dalam mengelola pajak untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi. Insentif pajak yang dibentuk tidak hanya memfasilitasi UMKM, tetapi juga mendorong investasi dan mengoptimalkan pengelolaan sumber daya. Langkah ini menandakan upaya serius pemerintah untuk membangun ekonomi yang lebih inklusif dan berdaya saing.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan