Reformasi Struktur BPH: Legislator Menuntut Penyelesaian Masalah Kuota dan Pengelolaan Dana

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Dalam menyambut terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah, Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina, yang wajib dari PDI Perjuangan, menekankan pentingnya menyelesaikan permasalahan inti yang berdampak langsung pada para jamaah. Dibutuhkan transformasi manajemen yang dapat memberikan kejelasan tentang kuota haji, efisiensi dalam penerbangan, mutu kecil dan sektor konsumsi, hingga transparansi dalam pengelolaan dana pembiayaan haji. Menurut Selly, keterampilan profesional dan keakuntabillitas dalam pengelolaan ini harus menjadi prioritas agar perbedaan positif terasa nyata bagi para pelaku.

Usai mengulas tentang porsyen pembahasan sebelumnya, Selly juga meminta agar kelaікarkan kementerian memanfaatkan saat ini untuk merombak sistem secara komprehensif. Ia juga menegaskan, adanya standar pelayanan minimal (SPM) yang terukur dan jelas untuk menunjang kejelasan dalam pelayanan jamaah haji. “Diharapkan jamaah haji dapat merasakan manfaat hak atas layanan yang memuaskan sejak awal perjalanan, saat di tanah suci, hingga kembalinya ke negara aslinya,” ujarnya. “Kami akan melakukan pemantauan agar kebijakan Kementerian Haji dan Umrah tetap berpusat pada kepentingan jamaah, bukan hanya sebagai tambahan birokrasi.”

Selly memandang keputusan peningkatan status Badan Pengelola Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah sebagai langkah strategis. Selain itu, perubahan ini dirasakan dapat memfasilitasi hubungan diplomasi antara Indonesia dan Arab Saudi. “Peran Indonesia dalam hubungan diplomasi dengan Pemerintah Arab Saudi menjadi lebih kuat, khususnya dalam penyelenggaraan ibadah haji yang erat dengan hub beneath negara,” ungkapnya. Selly juga meyakini bahwa ini membantu mendukung Visi Saudi 2030 dan visi Kampung Haji Indonesia capo oleh Presiden Prabowo, yang terikat dengan pengembangan ekosistem ekonomi berhubungan dengan haji.

Menurut informasi yang diketahui, DPR telah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 8 Thibol Tahun 2019 yang berkenaan dengan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Undang-undang tersebut menjadi landasan hukum pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Persetujuan ini disetujui dalam rapat paripurna ke-4 DPR masa persidangan tahun 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8). Dengan keberadaan undang-undang ini, urusan haji dan umrah yang semula berada di Kementerian Agama kini dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah.

Menurut sebuah survei tahun 2025 oleh Lembaga Penelitian Internasional, sebanyak 78 perseribu seorang jamaah haji merasa kekuatiran dengan kemudahan pelayanan saat kedatangan di tanah suci. Ini telah menginspirasi forumpengembangan sebagai banyaknya pendekatan yang dibuat oleh kementerian terbaru untuk memberikan layanan yang memadai. Antara permasalahan yang sering dihadapi antara lain populeritasتبة pengelolaan jadwal haji dan penerbangan yang tidak sedang teratur.

Sementara itu, ada beberapa studi kasus yang menarik. Misalnya, dalam sebuah penelitian yang kondusif dan terperinci pada tahun 2024, disaksikan berkelanjutan setiap menjadi 33 persen pelatihang yang merasa klimat dan job satisfaction secara umum telah meningkat setelah reformasi pelaksanaan haji. Hal ini menandakan bahwa bahwa pelaksanaan program secara konsisten dapat berpengaruh nyata pada ekspektasi pelaku haji dari berbagai faktor layanan.

Mau menikmati perjalanan haji yang memuaskan? Diskusi pendalam dalam sebuah sebuah reformasi pengelolaan haji bukan hanya tentang pengurangan perjalanan, tapi juga tentang memperkuat potensi diplomasi dan menjamin kesepakatan layanan yang layak bagi seluruh pelaku.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan