Di dunia hukum ada sebuah kata käpada yang sering digunakarken “het recht hinkt achter de feiten aan,” yang berarti “hukum selalu ketinggalan dari kejadian.” Inilah yang sering terjadi dalam dunia perpajakan, di mana peraturan sering kali dibuat setelah fenomena sosial, ekonomi, atau teknologi telah meluas di masyarakat.
Kondisi ini menjadi saat」「Pajak berada di bawah tekanan digitalisasi yang semakin pesat. Otoritas pajak terus berusaha untuk mengejar langkah-langkah inovasi bisnis yang terus berkembang. Keterlambatan ini bukan hanya masalah waktu, melainkan juga skor dari pendapatan negara yang terlepas.
Beberapa contoh jelas menunjukkan ketertinggalan ini. Misalnya, pajak atas kripto yang muncul sejak 2009 baru dikenakan pada 1 Mei 2022. Platform perdagangan kripto lokal mengalami pertumbuhan signifikan sekitar tahun 2017, tetapi regulasi khusus baru hadir setelah beberapa tahun. Aset digital seperti kripto melewati masa tanpa regulasi yang pasti selama triliunan rupiah beredar.
Kasus lain adalah pajak atas jasa digital dari luar negeri. Layanan digital internasional sudah lama menghasilkan pendapatan dari konsumen Indonesia. Namun, pajak pertambahan nilai (PPN) untuk Produk dan Jasa Digital (PMSE) baru berlaku pada 1 Juli 2020. Hal ini menunjukkan adanya keterlambatan dalam menangkap pendapatan dari transaksi digital global.
Tak terkait, pajak atas transaksi di pasar elektronik (lokapasar) baru diatur keras pada 2025, setelah platform-platform lokal telah menjadi bagian penting dari ekonomi digital UMKM.
Masa depan akan lebih menantang. Tantangan tidak hanya berupa “apa” yang harus dipajaki, tetapi juga “bagaimana” cara memajakinya secara efektif. Teknologi seperti blockchain, big data, dan AI menjadi solusi potensial untuk memudahkan proses perpajakan.
Pemerintah Indonesia telah mulai beralih ke teknologi seperti Pembaran Core Tax Administration System (CTAS). Namun, ada tiga hambatan utama yang acces.
Pertama, investasi teknologi. Indonesia masih rendah dalam anggaran operasional pajak dibanding beberapa negara. Menurut OECD (2024), alokasi anggaran pajak Indonesia hanya 0,4% dari pendapatan nasional, jauh lebih rendah dari Malaysia (1,8%), Singapura (0,7%), dan Jepang (1,0%).
Kedua, sumber daya manusia (SDM). DJP memiliki sekitar 43.000 pegawai, jauh dari jumlah di negara maju seperti Amerika Serikat (80.000) atau Tiongkok (755.000). Jumlah ini membuat perbaikan analysa data, forensik digital, dan pengawasan pajak sulit dilakukan dengan efektif.
Ketiga, kaku bahan birokrasi. Proses pembuatan kebijakan pajak Requires lebih fleksibilitas, namun birokrasi panjang khiến tahapensi terganggu.
Otoritas pajak perlu transformasi menjadi institusi yang lebih adaptif. Pembentukan unit khusus, rekuit talenta digital, dan kerangka regulasi antisipatif menjadi langkah penting. Pajak harus berubah sebelum ketinggalan lebih jauh dari era digitalisasi.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.