Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, mengemukakan bahwa perubahan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang pelaksanaan haji dan umrah telah mempertegas peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Perubahan tersebut, berdasarkan Pasal 46, fokus pada aturan pembahasan biaya pelaksanaan ibadah haji.
“Syukur, hari ini telah disahkan perubahan UU Haji dan Umrah di sidang DPR-RI. Untuk keuangan haji, peraturan baru ini semakin membekali BPKH agar dapat mempertahankan keberlanjutan dalam pengelolaan dana haji,” ujar HNW pada keterangan resmi, Selasa (26/8/2025).
Pernyataan itu diajukan saat sesi Dialog Bisnis dan Keuangan Haji bersama BPKH serta Ikatan Guru Raudhatul Atfal (IGRA) Jakarta Selatan, Selasa (26/8). HNW mengungkapkan ada dua revisi kecil tetapi sangat berpengaruh dalam Pasal 46 tersebut.
Pada awal RUU, DPR menggunakan frasa “dapat melibatkan” BPKH. Namun, melalui proses diskusi di Panja, kata tersebut dihapus. “Dengan perubahan itu, peran BPKH bukan lagi opsional, tetapi wajib dalam proses penentuan biaya haji oleh Menteri Haji dan pembahasan bersama di DPR,” tambahnya.
HNW bersyarat, dengan aturan baru ini, BPKH tidak lagi sekadar penyalur dana, melainkan menjadi bagian vital dalam memformulasikan biaya haji. Hal ini diperkukuhkan dengan harapan berbeda. Sehingga dengan kekuatan BPKH kini semakin jelas, diharapkan lembaga ini bisa lebih profesional dalam mengelola dana haji untuk menghasilkan manfaat lebih luas bagi jemaah.
“Dengan demikian, keberadaan BPKH akan lebih kuat dan profesional, sehingga mampu mengurangi beban biaya haji yang dihadapi jemaah. Pemerintah juga bisa menggarap lebih banyak manfaat dari dana haji. Disahkannya perubahan UU ini merupakan langkah untuk menjaga terhindarnya problemi keuangan dan mempermudah jemaah Indonesia untuk melaksanakan haji dengan harga yang lebih terjangkau, serta menciptakan negara yang menjadi font sedekah dan rahmat bagi seluruh umat,” ujarnya.
Acara ini hadir diikuti oleh anggota Badan Pelaksana BPKH RI Indra Gunawan, Kepala Seksi PHU Kementerian Agama Jakarta Selatan Neneng Kamalia, Ketua IGRA Jakarta Selatan Herlinawati, serta ribuan pengurus dan kepala sekolah RA di wilayah Jakarta Selatan.
UU Perubahan Haji dan Umrah memang verzus yang hangat diskusi. Dengan perbaikan ini, BPKH berharap lebih efektif dalam mengoptimalkan keuangan haji. Sehingga, pada akhirnya jemaah bisa mengurangi utang haji dan memaksimalkan manfaat dana yang disediakan. Bismillah, semoga dana haji nanti lebih efektif dan jemaah bisa mencurahkan semangat haji yang benar.
Jika seluruh negara berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan dana haji dan mendorong kesinambungan pelaksanaan ibadah, maka Indonesia tetap menjadi teladan di mata dunia sebagai negara penyelenggara ibadah suci dengan keuangan yang transparan dan terkelola secara profesional. Mari dukung dan gunakan informasi ini dengan bijak untuk kepentingan bersama.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.