Kenaikan Upah Minimum 10,5% Sebagai Permintaan Buruh Dikaji Menaker

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Yassierli, menteri ketenagakerjaan, telah mengungkapkan bahwa ia akan melakukan penilaian terhadap permintaan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengenai kenaikan upah minimum nasional pada tahun 2026, yang diusulkan sebesar 8,5% hingga 10,5%. Menurutnya, langkah ini memerlukan peninjauan yang cermat sebelum dibahas lebih lanjut dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit bersama perwakilan buruh dan perusahaan.

Menaker menyatakan bahwa proses kajian terkait kenaikan upah minimum tahun depan masih berlangsung, sehingga belum bisa memberikan informasi lebih lanjut. “Saat ini kami tengah melakukan penelitian mengenai hal ini,” ujarnya.

Di sisi lain, ribuan buruh seluruh Indonesia merencanakan aksi unjuk rasa besar-besaran pada Kamis, 28 Agustus 2025. Gerakan ini, yang diberi nama HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah), diinisiasi oleh Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja, termasuk KSPI. Said Iqbal, Presiden KSPI, menjelaskan bahwa aksi ini akan dilakukan secara damai untuk menyampaikan aspirasi buruh agar pemerintah lebih peduli pada kepentingan pekerja.

Salah satu tuntutan utama dalam aksi ini adalah peningkatan upah minimum nasional yang berdasarkan formula resmi Mahkamah Konstitusi No. 168, yang memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Data saat ini menunjukkan inflasi diperkirakan mencapai 3,26% dari Oktober 2024 hingga September 2025, sedangkan pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,1-5,2%. Oleh karena itu, KSPI yakin bahwa kenaikan upah minimum yang wajar berada pada rentang 8,5-10,5%.

Peningkatan upah buruh merupakan langkah penting untuk memastikan kesejahteraan pekerja dalam menghadapi kenaikan harga barang dan jasa. Dengan perhatian yang tepat dari pemerintah, buruh dapat merasakan dampak positif dari pertumbuhan ekonomi yang sehat.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan