Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya Surati SKPD Soal Keberadaan Puluhan Minimarket Ilegal Tak Teratur

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya mengungkapkan keprihatinan mereka tentang ketidakterlibatan proses penertiban terhadap 47 tempat usaha minimarket yang beroperasi tanpa izin. Menurut Andi Supriyadi, pemimpin Komisi I, hingga kini tidak ada informasi resmi yang diterima mengenai kemajuan penanganan tersebut.

“Sampai sekarang belum terlihat perkembangan manapun terkait penertiban minimarket ilegal tersebut,” ungkap Andi, pada hari Minggu (24/8/2025). Ia menambahkan bahwa sejak diskusi soal penertiban ini mulai populer lebih dari satu bulan yang lalu, belum ada tindakan jelas dari pihak eksekutif. Oleh karena itu, Komisi I telah mengirimkan surat resmi untuk meminta laporan kepada beberapa SKPD yang terlibat, seperti Satpol PP, Dinas Perizinan, Dinas Perdagangan, dan Dinas PUTRLH.

Surat permohonan tersebut dikirim pada hari Jumat yang lalu, dengan deadline tanggapan hingga Selasa, 26 Agustus 2025. Jika tidak ada tanggapan, Komisi I akan mengadakan pertemuan dengan seluruh SKPD tersebut untuk menjelaskan kendala yang dialami dalam penertiban minimarket ilegal.

Andi menegaskan bahwa laporan ini penting untuk mengevaluasi performa SKPD dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014. “Kami ingin mengamati sejauh mana perjalanan langkah penertiban ini. Harus ada aksi nyata, bukan hanya formalitas yang tidak terlaksana,” katanya dengan tegas.

Selain itu, ia menyimpulkan bahwa keterlambatan penertiban tersebut menunjukkan masalah koordinasi di antara SKPD. Menurutnya, jika koordinasi berjalan dengan baik, penertiban tidak akan begitu sulit. Data jumlah minimarket ilegal sudah tersedia, dan yang tinggal dilakukan adalah penertiban sesuai peraturan.

Data riset terbaru menunjukkan bahwa masalah koordinasi antar-lembaga pemerintah seringkali menjadi hambatan utama dalam penertiban usaha ilegal. Studi kasus di beberapa daerah lain menunjukkan bahwa peningkatan kerjasama antar-SKPD dapat meningkatkan efisiensi penegakan hukum.

Analisis unik dan simplifikasi: Masalah ini tidak hanya terjadi di Tasikmalaya, tetapi juga di beberapa wilayah lain. Hal ini menegaskan pentingnya sistem koordinasi yang kuat di tingkat lokal untuk memastikan pelaksanaan peraturan dapat berjalan dengan lancar. Peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan SKPD juga dapat membantu mencegah keterlambatan dalam penertiban.

Kesimpulan: Penertiban terhadap minimarket ilegal harus menjadi prioritas bagi pemerintah daerah agar hukum dapat ditetapkan dengan adil dan teratur. Koordinasi yang baik di antara SKPD bukan hanya memastikan pelaksanaan peraturan, tetapi juga memastikan kebersihan dan keteraturan dalam bisnis lokal. Warga setempat juga perlu berperan aktif dalam melaporkan pelanggaran, sehingga penegakan hukum dapat dilakukan dengan lebih efektif.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan