Kemenkeu Klaim Potensi Pajak Rp 362 Triliun per Tahun Dialokasikan untuk Rakyat

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kementerian Keuangan telah mencatat adanya potensi penerimaan pajak sebesar Rp 362,5 triliun setiap tahun yang tidak tersalurkan ke kas negara karena adanya fasilitas perpajakan. Hal ini berarti bahwa jumlah tersebut tidak masuk ke dalam keuangan negara karena pemerintah memberikan insentif pajak kepada masyarakat.

Yon Arsal, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, menjelaskan bahwa potensi tersebut disebut tax expenditure, yang merujuk pada belanja perpajakan berupa fasilitas atau insentif dari pemerintah. Fasilitas tersebut dapat berupa pembebasan atau pengecualian pajak, yang akhirnya memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

“Pemerintah secara sengaja memberikan fasilitas atau insentif perpajakan kepada masyarakat,” ujar Yon dalam webinar Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jakarta, pada Selasa (26/8/2025).

Nilai tax expenditure telah menunjukkan peningkatan yang signifikan setiap tahunnya. Pada tahun 2023, jumlah pajak yang tidak diterima pemerintah mencapai Rp 362 triliun, yang setara dengan 1,73% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

“Pada tahun 2023, total insentif pajak yang seharusnya diterima oleh pemerintah, tetapi kemudian diberikan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pengecualian atau pembebasan pajak, mencapai Rp 362 triliun per tahun atau 1,73% dari PDB,” jelasnya.

Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan tahun 2020, yang mencapai Rp 246,1 triliun atau 1,59% dari PDB, kemudian Rp 314,6 triliun pada 2021, dan Rp 341,1 triliun pada 2022.

Yon juga membahas penerima manfaat dari belanja perpajakan pada tahun 2023. Menurutnya, masyarakat menjadi kelompok yang paling banyak merasakan manfaat dari tax expenditure yang diberikan pemerintah.

“Dari penerima manfaat tersebut, sebagian besar digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yakni sekitar Rp 169 triliun (46,7%), misalnya dalam bentuk pengecualian PPN atas pendidikan, barang kebutuhan pokok, kesehatan, dan sebagainya,” kata Yon.

Selain itu, 23,6% atau senilai Rp 85,4 triliun dialokasikan untuk membantu pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), seperti tidak memungut pajak kepada UMKM dengan penghasilan di bawah Rp 500 juta per tahun. Sementara Rp 61,2 triliun (16,9%) digunakan untuk meningkatkan iklim investasi, dan Rp 46,8 triliun (12,9%) sisanya untuk mendukung dunia bisnis.

“Ini adalah insentif yang disengaja pemerintah dalam bentuk tax expenditure. Pemerintah merelakan tidak mendapatkan penerimaan pajak pada saat ini, tetapi memberikan manfaat kepada masyarakat melalui berbagai insentif pajak,” tutup Yon.

Belanja perpajakan merupakan strategi pemerintah untuk memfasilitasi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sosial. Dengan memberikan insentif pajak, pemerintah tidak hanya mendukung pengembangan UMKM, tetapi juga meningkatkan akses masyarakat terhadap pendidikan dan kesehatan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan