Bahlil Berbicara Soal Rencana Subsidi LPG pada Tahun Mendatang

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membahas rencana penyaluran subsidi energi, terutama untuk LPG, pada tahun 2026. Dalam RAPBN 2026, subsidi masih akan tetap didasarkan pada komoditas, meskipun ada diskusi untuk mengubahnya menjadi berbasis penerima.

Tahun depan, subsidi LPG tetap dibatasi pada komoditas, namun penerimanya akan mulai diatur. Bahlil menjelaskan bahwa subsidi akan terbatas hingga desil 7-8. Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dari BPS akan menjadi acuan utama untuk kuota subsidi. Perubahan tekiis pada skema subsidi akan dipertimbangkan setelah Undang-Undang APBN 2026 disahkan.

“Subsidi masih berbasis komoditas, tetapi hanya sampai desil 7 atau 8. Kuotanya akan dikontrol, dan data akan diperoleh dari BPS. Teknisnya akan dirapatkan setelah APBN disahkan,” ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).

Pendataan subsidi menggunakan NIK untuk LPG juga akan dilaksanakan tahun depan. Bahlil mendorong masyarakat mampu untuk tidak memanfaatkan LPG subsidi.

“Jadi, jangan gunakan LPG 3 kg. Para pelaku desil 8, 9, 10 harus memiliki kesadaran,” katanya.

Pemerintah menyediakan anggaran Rp 210,06 triliun untuk subsidi energi tahun depan, naik 13,4% dibanding tahun lalu. Anggaran ini termasuk dalam Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2026. Subsidi energi dibagi untuk listrik, LPG 3 kg, dan BBM. Subsidi terbesar dialokasikan untuk listrik rumah tangga berdaya 450-900 VA, sebesar Rp 104,64 triliun (naik 17,5% dari tahun sebelumnya).

Selain listrik, subsidi juga diberikan untuk BBM dan LPG 3 kg, dengan anggaran total Rp 105,4 triliun. Untuk BBM tertentu, anggaran sebesar Rp 25,1 triliun, dan untuk LPG Rp 80,3 triliun.

Pemerintah juga terus menyiapkan subsidi energi tepat sasaran untuk mencegah pemborosan anggaran akibat diterimanya subsidi oleh pihak yang tidak berhak. Kebijakan ini akan diubah bertahap dari berbasis komoditas menjadi berbasis penerima manfaat, dengan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, dan kondisi sosial-ekonomi masyarakat.

Pada tahun 2026, subsidi berbasis komoditas masih berlaku untuk LPG tabung 3 kg dan listrik rumah tangga. “Dalam RAPBN 2026, masih dialokasikan belanja Subsidi LPG Tabung 3 kg dan Subsidi Listrik rumah tangga berbasis komoditas,” tertera dalam dokumen.

Pemerintah akan melanjutkan transformasi subsidi LPG 3 kg menjadi tepat sasaran dengan integrasi data penerima manfaat. Ini dilakukan melalui pendataan pengguna LPG berbasis teknologi, sehingga hanya masyarakat yang terdata yang menerima subsidi.

Untuk subsidi listrik, rencananya akan diberikan kepada keluarga miskin dan rentan berdasarkan data DTSEN. Selain itu, reformasi subsidi listrik akan dilakukan dengan penyesuaian tarif untuk pelanggan non-subsidi. Sementara untuk BBM, penyaluran subsidi terfokus pada konsumen yang terdaftar. Pemerintah juga menegaskan perlunya sinergi antar instansi untuk menjamin efisiensi program subsidi.

Subsidi energi adalah salah satu upaya pemerintah untuk memastikan aksesibilitas sumber daya yang terjangkau bagi masyarakat. Perubahan ini menandakan komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan alokasi anggaran dan memastikan manfaat subsidi diterima oleh yang seharusnya. Masyarakat dapat memanfaatkan informasi ini untuk memahami peraturan subsidi yang berlaku dan berpartisipasi secara aktif dalam pendataan yang diperlukan.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan