Jago Marah Meminta Kulit Ayam untuk Mabuk di Restoran Tangsel

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Di Tangerang Selatan, Banten, seorang pria berusia 27 tahun bernama Marsel Aditya ditangkap oleh polisi setelah menyebabkan kerusakan di restoran cepat saji di Kelurahan Babakan, Setu. Dia menuntut untuk mendapatkan kulit ayam goreng sebagai pendorong untuk minum-minuman keras, meskipun telah menerima 15 bungkus nasi dan uang sebesar Rp 15 ribu sebagai kompensasi karena tidak ada kulit ayam yang tersedia.

Saat ditolak, Marsel langsung marah dan bertingkah keras terhadap shift leader. Namun, situasi sempat reda setelah dibawa keluar oleh sekuriti. Namun, pria itu kembali beberapa waktu kemudian, masih dalam keadaan mabuk, dan memecahkan kaca jendela restoran dengan tangan kosong.

Pelaku seperti itu kemudian ditangkap polisi pada hari Sabtu (23/8) sore. Dia masih dalam tahanan dan dijerat atas Pasal 368 dan atau Pasal 406 KUHP.

Insiden ini menunjukkan betapa pentingnya pengendalian diri, terutama ketika berada dalam keadaan tidak stabil. Meskipun tertentu situasi, tidak ada alasan yang membenarkan tindakan kekerasan atau kerusakan properti umum. Marsel Aditya kemudian menggunakan pengetahuan tentang hukum untuk menilai tindakannya, namun pria itu masih di kontrol.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan