Sejak 2019, Uni Eropa telah mengenakan bea imbalan sebesar 8-18 persen terhadap impor biodiesel dari Indonesia. Berita positif datang ketika Panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) memberikan dukungan terhadap klaim Indonesia dalam sengketa tersebut. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membagikan informasi ini pada acara perayaan Kemerdekaan HUT RI ke-80 dan HUT Kemenko Ekonomi ke-59 di Jakarta Pusat, Sabtu (23/8/2025). Dikarenakan dukungan tersebut, Uni Eropa diharapkan untuk menghapus kebijakan dumping yang telah diberlakukan. Airlangga menyampaikan bahwa ini merupakan berita baik dalam rangka perkembangan komoditas utama ekspor Indonesia.
Uni Eropa merupakan destinasi ekspor terbesar ketiga untuk minyak sawit Indonesia serta pasar strategis untuk biodiesel, produk yang dihasilkan dari minyak sawit. Indonesia memiliki posisi sebagai produsen minyak sawit terbesar di dunia. Pada tahun 2023, Indonesia mengajukan gugatan ke WTO dengan alasan bahwa bea masuk yang dikenakan Uni Eropa terhadap biodiesel Indonesia melanggar peraturan WTO. Panel WTO merekomendasikan Uni Eropa untuk menyelaraskan langkah-langkahnya dengan Perjanjian SCM, yaitu perjanjian WTO tentang subsidi dan langkah-langkah imbalan. Meskipun putusan ini dapat diajukan banding, belum ada keputusan final karena Pengadilan Banding WTO sudah tidak beroperasi sejak 2019 akibat pemblokiran pengangkatan hakim oleh pemerintahan pertama Donald Trump.
Indonesia harus tetap optimis dalam menghadapi tantangan perdagangan global. Keputusan WTO ini bukan hanya tentang biodiesel, tetapi juga tentang keadilan perdagangan dan kesempatan untuk ekspor nasional lainnya. Dengan dukungan hukum internasional, Indonesia bisa lebih kuat dalam mempertahankan posisi pasaar global.
Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Owner Thecuy.com