Usulan Gerbong Kereta Api Khusus untuk Merokok

dimas

By dimas

Pada tanggal 20 Agustus 2025, Nasim Khan, anggota Komisi VI DPR RI, mengajukan pendapat tentang pembuatan gerbong khusus untuk para perokok di kereta api jarak jauh. Hal ini disampaikan saat rapat dengar pendapat dengan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin.

Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menanggapi usulan tersebut dengan menegaskan bahwa prioritas saat ini adalah penguatan konektivitas antarwilayah melalui berbagai moda transportasi. Ia menyebutkan bahwa perhatian utama saat ini adalah mempercepat dan memudahkan akses transportasi untuk manusia, barang, dan jasa.

Dalam wawancara di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, pada tanggal 23 Agustus 2025, AHY menjelaskan bahwa fokusnya saat ini adalah bagaimana rencana transportasi dapat memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya pengembangan Transit Oriented Development (TOD), yang bertujuan untuk menciptakan pusat transportasi yang terintegrasi dengan tempat tinggal dan bekerja. Hal ini dianggap penting untuk mendukung kelestarian lingkungan dan pengendalian emisi karbon.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menolak usulan pembuatan gerbong khusus bagi perokok. Anne Purba, Vice President Public Relations KAI, menyatakan bahwa semua kereta api yang dioperasikan oleh KAI tetap bebas asap rokok. Langkah ini diambil untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan semua penumpang, termasuk mereka yang terpapar asap rokok secara tidak sengaja.

Kebijakan ini didasarkan pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 29 Tahun 2014, yang melarang merokok di dalam angkutan umum, termasuk kereta api. Selain itu, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 juga menetapkan kereta api sebagai Kawasan Tanpa Rokok.

Usulan pembuatan gerbong khusus bagi perokok sebelumnya telah diusulkan oleh Nasim Khan. Ia mengemukakan bahwa gerbong tersebut dapat berfungsi sebagai tempat untuk menikmati kopi dan merokok. Namun, KAI tetap menolak usulan tersebut dengan alasan pelestarian kebijakan anti merokok yang telah berlaku.

Dengan adanya kebijakan ini, KAI berkomitmen untuk menciptakan lingkungan transportasi yang lebih sehat dan nyaman bagi semua penumpang. Langkah ini diperkuat oleh dukungan hukum yang mengatur pelarangan merokok di tempat umum, termasuk dalam angkutan kereta api.

Konnektivitas yang kuat dan transportasi yang ramah lingkungan adalah kunci untuk pembangunan wilayah yang berkelanjutan. Dengan mengurangi emisi karbon dan mempromosikan pengembangan berkelanjutan, masyarakat dapat menikmati transportasi yang lebih efisien dan ramah lingkungan.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan