Pembagian Dana Rp 3 Miliar dan Motor Ducati Terkait Praktik Korupsi Eks Wamenaker Noel Dibongkar KPK

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Immanuel Ebenezer, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang lebih dikenal dengan nama panggilan Noel, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Dalam kasus ini, diduga dia menerima jatah uang sebesar Rp 3 miliar serta sebuah motor Ducati.

Ketika Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilancarkan oleh KPK pada Rabu, 20 Agustus 2025, total ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka meliputi berbagai pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan serta beberapa perwakilan dari perusahaan terkait. Berikut daftar lengkap tersangka dalam kasus ini:

  1. Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 periode 2022-2025
  2. Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja sejak 2022
  3. Subhan, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 periode 2020-2025
  4. Anitasari Kusumawati, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja periode 2020-sekarang
  5. Immanuel Ebenezer Gerungan, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI
  6. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 sejak Maret 2025
  7. Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan periode 2021-Februari 2025
  8. Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator
  9. Supriadi, Koordinator
  10. Temurila, perwakilan PT KEM Indonesia
  11. Miki Mahfud, perwakilan PT KEM Indonesia

Kejadian ini berawal dari dugaan pemerasan dalam proses sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang telah berlangsung sejak 2019. Dalam proses normal, pihak yang mengurus sertifikasi hanya harus membayar Rp 275 ribu, tetapi sejumlah pihak diduga memperoleh dana sebesar Rp 6 juta untuk setiap sertifikasi. Selisih pembayaran yang signifikan ini telah mengumpulkan dana sebesar Rp 81 miliar selama bertahun-tahun.

Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, pengelolaan dana tersebut dilakukan dengan berbagai cara. Misalnya, Irvian Bobby Mahendro diduga menerima Rp 69 miliar sejak 2019 hingga 2024. Uang ini digunakan untuk kebutuhan belanja, hiburan, pembelian rumah, serta investasi dalam beberapa perusahaan. Untuk Gerry Aditya Herwanto Putra, jatah Rp 3 miliar yang diterima selama 2020-2025 diduga digunakan untuk membeli mobil dan mentransfer ke pihak lain.

Dalam kasus Noel, uang sebesar Rp 3 miliar diterima pada Desember 2024, dua bulan setelah dia dilantik sebagai Wamenaker. Selain uang, Noel juga diduga menerima motor Ducati, yang kemudian disita oleh KPK. Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menegaskan bahwa praktik pemerasan masih berlangsung saat operasi penangkapan dilakukan. Hal ini mengindikasikan bahwa Noel tidak hanya menyadari, tetapi juga aktif terlibat dalam menerima dan meminta uang serta aset.

Kasus ini mengungkap masalah serius dalam sistem sertifikasi K3 yang harus segera diatasi. Kejadian seperti ini mengancam integritas instansi pemerintah dan memerlukan tindakan tegas untuk memulihkan kepercayaan masyarakat. Serta mengingatkan bahwa kolaborasi antara pihak berwenang dan sektor swasta harus bersih dan transparan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan