Pemerasan sertifikat K3 melibatkan 80 perusahaan

dimas

By dimas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan 80 perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (PJK3) yang menjadi target pemerasan dalam kasus terkait sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Kejadian ini terjadi selama enam tahun, mulai tahun 2019 hingga 2025. Dalam investigasi ini, KPK telah menunjuk 11 orang sebagai tersangka, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan.

Salah satu tersangka, berinisial SB, dipercaya sebagai pengkoordinator dari 80 perusahaan yang terlibat. Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyant, SB menerima uang sebesar Rp 3,5 miliar antara tahun 2020 dan 2025 dari perusahaan-perusahaan tersebut.

Kasus ini diawali oleh perbedaan biaya antara tarif PNBP resmi dengan jumlah yang dibebankan kepada perusahaan jasa K3. Selisih ini mencapai Rp 81 miliar dan dialirkan ke beberapa pihak. Selain itu, tersangka berinisial IBM diduga menerima Rp 69 miliar selama 2019-2024, yang digunakan untuk belanja pribadi, hiburan, pembelian rumah, serta investasi di tiga perusahaan terkait PJK3.

Tersangka GAH menerima Rp 3 miliar dalam periode 2020-2025, sebagian digunakan untuk membeli kendaraan dan mentransfer uang kepada pihak lain. Selain itu, tersangka AK menerima Rp 5,5 miliar antara 2021-2024, di mana sejumlah uang tersebut dialirkan kepada Immanuel, FAH, HR, dan HS.

Kasus pemerasan ini membuka mata masyarakat tentang korupsi yang terjadi di tingkat kementerian, menimbulkan dampak buruk bagi perusahaan dan masyarakat. Perkara ini menunjukkan pentingnya pemantauan ketat dan transparansi dalam pengelolaan sertifikat K3. Pemerintah perlu bertindak tegas untuk memastikan kredibilitas sistem dan menjamin keadilan bagi semua pihak.

Selain itu, kasus ini juga mengingatkan kita tentang keberanian untuk melaporkan praktik korupsi yang terjadi di sekitar kita. Setiap warga memiliki peran dalam mencegah dan melaporkan kejahatan seperti ini, agar Indonesia dapat menjadi negara yang lebih bersih dan adil.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan