Wamenaker Diduga Terlibat Pemerasan Sertifikasi K3 yang Mempengaruhi 80 Perusahaan

dimas

By dimas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya skandal pemerasan yang melibatkan 80 perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (PJK3) terkait prosedur sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Pembuat skandal ini berlangsung selama enam tahun, dari 2019 hingga 2025.

Dalam peristiwa ini, KPK telah menetapkan 11 tersangka, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan. Daftar tersangka lengkap terdiri dari:

  1. Irvian Bobby Mahendro (IBM) sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
  2. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) penyandang jabatan Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja sejak 2022
  3. Subhan (SB) yang menjabat sebagai Subkoordinator Keselamatan Kerja pada Direktorat Bina K3 dari 2020 hingga 2025
  4. Anitasari Kusumawati (AK) sebagai Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja sejak 2020
  5. Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) dalam kapasitas Wamenaker
  6. Fahrurozi (FRZ) yang saat ini menjabat sebagai Dirjen Binwasnaker dan K3 sejak Maret 2025
  7. Hery Susanto (HS) yang menjabat Direktur Bina Kelembagaan dari 2021 hingga Februari 2025
  8. Sekarsari Kartika Putri (SKP) sebagai Subkoordinator
  9. Supriadi (SUP) sebagai Koordinator
  10. Temurila (TEM) yang terlibat dalam PT KEM Indonesia
  11. Miki Mahfud (MM) juga berperan dalam PT KEM Indonesia

Dalam kasus ini, diperkirakan tersangka SB menerima uang sebesar Rp 3,5 miliar dari sekitar 80 perusahaan PJK3 selama periode 2020-2025, seperti dijelaskan oleh Ketua KPK Setyo Budiyant dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube KPK pada Jumat, 22 Agustus 2025.

KPK menjelaskan bahwa kerangka kasus bermula dari perbedaan antara tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan jumlah yang sebenarnya dipungut dari perusahaan jasa K3. Selisih ini mencapai Rp 81 miliar yang dialirkan ke berbagai pihak.

Menurut Setyo, tersangka IBM menerima sekitar Rp 69 miliar dalam periode 2019-2024 melalui perantara. Uang ini digunakan untuk kegiatan pengeluaran pribadi, termasuk pembelian kendaraan dan investasi modal di tiga perusahaan afiliasi PJK3.

GAH diperkirakan menerima Rp 3 miliar dari 2020 hingga 2025, meliputi setoran tunai Rp 2,73 miliar, transfer dari IBM sebesar Rp 317 juta, dan pembayaran dari dua perusahaan PJK3 sebesar Rp 31,6 juta. Uang ini digunakan untuk keperluan pribadi, investasi mobil, dan transfer ke pihak lain.

SB menerima Rp 3,5 miliar dari 80 perusahaan PJK3 selama 2020-2025. Dana ini digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk transfer dan penarikan tunai sebesar Rp 291 juta.

AK menerima Rp 5,5 miliar dari 2021 hingga 2024 melalui perantara, dengan sebagian besar dialirkan ke pihak lain, termasuk IEG yang menerima Rp 3 miliar pada Desember 2024, FAH dan HR sebesar Rp 50 juta per minggu, HS lebih dari Rp 1,5 miliar selama 2021-2024, dan CFH berupa satu unit kendaraan.

Skandal pemerasan ini mengungkap kerusakan sistem yang luas dalam proyek sertifikasi K3. Hal ini tidak hanya melibatkan biaya tambahan yang besar bagi perusahaan, tetapi juga membahayakan standar keselamatan kerja di Indonesia. Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Pendekatan yang lebih ketat dalam pengawasan keuangan dan penguatan mekanisme pelaporan korupsi diperlukan untuk mencegah kasus serupa di masa depan.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan