Pembaruan UU Haji Sepakat dengan Usulan Penghapusan Syarat Petugas Embarkasi Beragama Islam

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Tim들 kerja Revisi UU Haji dari DPR dan pemerintah telah sepakat tentang penyederhanaan syarat bagi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Kini, Selain warga Muslim, Tokoh dari agama lainnya juga dapat mengikuti program ini, terutama di wilayah-wilayah minoritas. Perubahan ini merupakan respons terhadap usulan dari Pemerintah, yang sempat meminta agar petugas haji non-Muslim dapat sampai ke Jeddah. Namun, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto menjelaskan bahwa petugas non-Muslim akan ditempatkan di embarkasi saja dan tidak akan bertugas di Mekkah.

Dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) nomor 201, pemerintah juga mengajukan agar beberapa persyaratan PPIH dihapus. Saat ini, ada lima kriteria utama yang harus dipenuhi: beragama Islam, memiliki kemampuan dalam penyelenggaraan ibadah haji, memegang dokumen yang sah, pernah menjalankan ibadah haji, dan tidak pernah menjadi PPIH lebih dari tiga kali, serta lulus seleksi. Namun, setelah diskusi, Panitia RUU Haji menyetujui untuk menghapus ketentuan ini, dengan syarat seluruh ketentuan PPIH akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menegaskan bahwa pimpinan PPIH di Arab Saudi harus beragama Islam. Namun, di tingkat pusat dan embarkasi di Indonesia, petugas non-Muslim diperbolehkan. Ia juga menyoroti bahwa sensivitas masalah ibadah memiliki dampak yang berarti, sehingga setiap perubahan peraturan harus dipertimbangkan dengan hati-hati.

Menurut Wamensesneg Bambang Eko, petugas non-Muslim dapat ditempatkan di embarkasi di daerah minoritas, seperti Manado atau Papua. Hal ini dianggap lebih praktis dan efisien. Ia juga mengaku bahwa petugas non-Muslim saat ini sudah beroperasi di lapangan. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan penyelenggaraan haji akan lebih fleksibel dan inklusif, terutama bagi jamaah dari daerah minoritas yang mungkin memerlukan dukungan dari petugas non-Muslim.

Dengan perubahan ini, diharapkan pembaruan UU Haji akan lebih refleksif terhadap kebutuhan masyarakat modern. Memastikan aksesibilitas dan kenyamanan bagi seluruh jamaah, tanpa membatasi keberagamaan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan