Selain hari libur yang jatuh di tengah pekan, negara akan merayakan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW pada bulan September 2025. Penyelenggaraan perayaan ini telah ditetapkan melalui SKB 3 Menteri Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.
Mengingat penentuan ini, hari libur peringatan Maulid Nabi pada tahun 2025 akan berlangsung pada tanggal 5 September 2025, yang tepatnya adalah hari Jumat. Selisih satu hari sebelum akhir pekan menjadikan libur ini sebagai bagian dari long weekend.
Dengan demikian, libur Maulid Nabi tahun 2025 akan 劇 dari tiga hari, meliputi libur akhir pekan. Berikut penjelasan rinci jadwal liburnya. Pada hari Jumat, 5 September 2025, warga akan merayakan libur nasional untuk Maulid Nabi SAW. Diikuti dengan Sabtu, 6 September 2025, dan Minggu, 7 September 2025, sebagai hari libur akhir pekan.
Hanya satu tanggal merah yang ada di bulan September 2025, yakni pada hari Jumat, 5 September 2025, untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Meskipun tidak ada cuti bersama, masa libur panjang masih dapat dinikmati pada tanggal 5, 6, dan 7 September 2025.
Setelah memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, di bulan Desember 2025 masih tersisa libur Natal. Dengan demikian, jadwallibur nasional dan cuti bersama hingga akhir tahun dapat dilihat sebagai berikut.
Untuk libur nasional yang tersisa, diadakan pada Jumat, 5 September 2025 (libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW) dan Kamis, 25 Desember 2025 (libur nasional Hari Raya Natal). Sementara untuk cuti bersama yang tersisa, hanya diadakan satu hari pada Jumat, 26 Desember 2025 (cuti bersama Hari Raya Natal).
Pemerintah telah menetapkan kutentuan khusus terkait cuti bersama bagi PNS/ASN dan karyawan swasta. Berikut informasi detailnya.
Untuk ketentuan cuti bersama ASN/PNS, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025, tidak akan memotong jatah cuti tahunan. Sementara itu, untuk ketentuan cuti bersama pegawai/karyawan/pekerja, terutama menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024, pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama akan menerima upah normal tanpa pengurangan hak cuti tahunan. namun, jika pekerja/buruh melakukan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunan akan berkurang.
Setiap libur nasional dan cuti bersama merupakan kesempatan untuk menghabiskan waktu bersama keluarga atau melakukan aktivitas yang memuaskan. Manfaatkan waktu libur ini dengan bijak dan gemakan setiap momen untuk memperkuat hubungan social atau berekreasi dengan aktivitas menarik.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.