Kejaksaan Agung telah resmi menghubungkan nama pengusaha minyak, Riza Chalid, dengan daftar pencarian orang (DPO). Sebelumnya, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus utama, yakni dugaan korupsi tata kelola sumber daya minyak mentah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Berdasarkan informasi yang disampaikan Thecuy.com, pada Jumat (22/8/2025), Kejaksaan Agung mengumumkan Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina sejak Kamis (10/7). Riza Chalid, atau MRC, diidentifikasi sebagai pemilik-manfaat (beneficial owner) dari PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal. “Pembunyiannya terlihat sangat jelas dengan jabatannya sebagai BO di PT Orbit Terminal Merak (OTM). Sebab, keberadaannya diperkirakan tidak lagi berada dalam wilayah Republik Indonesia,” ungkap Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, selama sesi konferensi pers di Kejaksaan Agung.
Selain Riza, Kejaksaan telah mengumumkan delapan nama tersangka tambahan dalam kasus ini. Berikut beberapa identitas lengkapnya:
- Alfian Nasution (AN), yang menjabat sebagai VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) selama periode 2011-2015.
- Hanung Budya Yuktyanta (HB), yang menjadi Direktur Pemasaran dan Niaga di PT Pertamina (Persero) tahun 2014.
- Toto Nugroho (TN), yang menjabat sebagai VP Intermediate Supply di PT Pertamina (Persero) pada tahun 2017-2018.
- Dwi Sudarsono (DS), yang memegang jabatan VP Product Trading ISC Pertamina selama 2019-2020.
- Arief Sukmara (AS), Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru di PT Pertamina International Shipping (PIS).
- Hasto Wibowo (HW), yang menjadi SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina periode 2018-2020.
- Martin Haendra Nata (MH), Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021.
- Indra Putra Harsono (IP), yang menjabat sebagai Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
- Mohammad Riza Chalid (MRC), sebagai pemilik-manfaat dari PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.
Kasus korupsi terhadap tata kelola minyak mentah dan hasil pengilangan di PT Pertamina, serta entitas terkait dan kontraktor yang terlibat, diperkirakan terjadi antara 2018 hingga 2023. Hingga saat ini, sebanyak 18 individu telah dideklarasikan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Riza Chalid, bersama Hanung, Alfian, dan Gading Ramadhan, diduga telah menyetujui kerjasama penyewaan terminal minyak tangki di Merak dengan mengintervensi kebijakan manajemen PT Pertamina. Padahal, menurut Qohar, PT Pertamina tidak membutuhkan penambahan kapasitas penyimpanan stok BBM pada waktu itu. Kasus ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara senilai Rp 285 triliun, meliputi kerugian finansial dan ekonomi negara.
Pada Kamis (21/8), Kejaksaan Agung juga mengkonfirmasi bahwa Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPUU, sejak Juli 2025. “Sudah (jadi tersangka TPPU),” keterang Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Kejaksaan telah menyita berbagai aset yang diduga milik Riza Chalid, termasuk kilang minyak, mobil-mobil mewah, hingga valuta asing. Selama ini, Kejaksaan telah mengundang Riza sebanyak tiga kali untuk diperiksa sebagai tersangka, namun ia selalu absen tanpa alasan yang jelas. Pada terbaru, Kejaksaan telah menambahkan namanya ke dalam DPO, yang artinya akan melakukan pengejaran penuh terhadap Riza Chalid.
“Sudah DPO,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna ketika dimintai konfirmasi, Jumat (22/8/2025). Selain itu, Kejaksaan juga bersiap mengajukan permohonan red notice untuk Riza Chalid. Terakhir, Riza Chalid tercatat berada di Malaysia. Ia meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025. Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan juga telah mengencangkan sanksi dengan mencabut paspor miliknya.
Meski kasus-kasus korupsi tata kelola minyak dan pencucian uang telah melibatkan banyak pihak, ini mengingatkan kita tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya nasional. Setiap pelanggaran hukum seperti ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem keadilan dan tata kelola negeri. Perlunya upaya penegakan hukum yang keras dan konsisten, serta pemantauan yang terus-menerus, demi menjaga integritas negara.
Kasus Riza Chalid menunjukkan kompleksitas dan skala korupsi yang dapat timbul dalam sektor-sudut industri yang strategis. Inilah saatnya untuk memperdalam reformasi struktural, yang tidak hanya menyentuh individu, tetapi juga sistem yang memungkinkan praktik semacam ini terjadi. Semangat pengawasan masyarakat dan dukungan yang kuat terhadap penegakan hukum merupakan kunci untuk menghentikan perkara-perkara korupsi seperti ini di masa depan.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.