Proses Pemeriksaan KPK untuk Noel Turangga Parengkuan Diputuskan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Presiden Prabowo Subianto telah menerima informasi mengenai penangkapan Immanuel Ebenezer, yang dikenal sebagai Noel, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Prabowo memberikan izin agar Noel dapat diproses hukum. Noel, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan, ditangkap pada malam Rabu (20/8) terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Fitroh Rohcahyanto, Wakil Ketua KPK, menyatakan bahwa Noel dan kelompok lain terlibat dalam upaya pemerasan terhadap perusahaan yang mengurus sertifikasi K3. Hingga saat ini, KPK telah menangkap 14 orang, termasuk Noel, dalam kasus ini. Semua tertangkap tersebut sedang menjalani pemeriksaan di gedung KPK.

Budi Prasetyo, juru bicara KPK, mengungkapkan bahwa selain orang-orang yang ditangkap, KPK juga telah mengamankan 22 kendaraan, terdiri dari 15 mobil dan tujuh motor. Belum ada penjelasan lebih lanjut tentang kasus ini, meskipun KPK akan menggelar konferensi pers terkait dalam siang hari hari ini.

Presiden Prabowo sudah menerima laporan penangkapan Noel. Apa respon Prabowo terhadap kasus ini?

Prabowo menyatakan dukungannya pada proses hukum yang dijalankan terhadap Noel. Menurut Prasetyo Hadi, Sekretaris Jenderal Setneg, Prabowo melakukan peringatan berkali-kali kepada anggota kabinet untuk menjaga integritas dan menghindari penyalahgunaan wewenang. Prabowo memperbolehkan KPK untuk memproses hukum Noel sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika terbukti bersalah, Noel akan segera dicopot dari jabatannya.

Sebagaimana yang diungkapkan Prasetyo, Prabowo menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK dan mempersilakan para pejabat untuk menjalankan proses pengadilan dengan sebaik-baiknya. Jika terbukti tertuduh, Prabowo akan segera meminta penggantian jabatan Noel.

Ketua Harian Gerindra dan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, juga menyampaikan dukungan terhadap penghapusan korupsi oleh Prabowo. Dasco mengutip pernyataan berkali-kali Prabowo bahwa Presiden tidak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum terhadap pelaku korupsi. Prabowo, kata Dasco, tidak akan melindungi pembantunya jika terbukti melakukan tindak korupsi.

Prabowo tidak akan memberikan perlindungan kepada pejabat maupun pembantunya yang terbukti melakukan perbuatan yang tidak terpuji. Dasco menegaskan bahwa Prabowo memiliki sikap tegas dalam menyikapi kasus korupsi, tanpa mempedulikan status atau hubungan dengan pelaku korupsi.

Menteri Ketenagakerjaan, Yaasierli, mengungkapkan dukungan terhadap arahan tegas Prabowo terhadap korupsi. Yaasierli menyatakan bahwa tidak ada toleransi bagi perilaku koruptif dalam lingkup Kementerian Ketenagakerjaan. Seluruh pejabat dan jajaran di Kemnaker harus menandatangani Pakta Integritas, dan siap dicopot jika terbukti melanggar integritas.

Yaasierli juga menceritakan bahwa Kemnaker telah melakukan pakta integritas dengan hampir 1.000 Perusahaan Jasa K3 di Indonesia. Ini bertujuan untuk memastikan tidak terjadi praktik suap, pemerasan, atau gratifikasi dalam proses sertifikasi K3. Selain itu, Yaasierli telah melakukan rotasi pegawai yang sudah lebih dari empat tahun di posisi yang sama dan terus mendorong transparansi dalam proses layanan.

Kemnaker juga telah merevisi berbagai regulasi terkait pelayanan K3, termasuk Permenaker Nomor 33/2016, 5/2018, 8/2020, dan 4/1987. Yaasierli meminta agar peristiwa korupsi ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak di Kemnaker, sehingga tidak terjadi lagi praktik korupsi atau penyimpangan dalam masa depan.

Kasus penangkapan Noel dan dugaan pemerasan dalam sertifikasi K3 menjadi bukti bahwa Prabowo tidak menutupi dan sanggup memberikan akses KPK untuk menyelidiki dengan bebas. Pelaku korupsi, meskipun berada di lingkungan presiden, tetap akan dihukum sesuai hukum. Persatuan dan keseriusan dalam membangun Indonesia yang bebas korupsi harus dipersatukan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan