DPR, Pemerintah, dan Musisi Sepakat Atur Penarikan Royalti Secara Sementara

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

DPR bersama pemerintah dan perwakilan musisi telah setuju untuk menyerahkan tugas distribusi royalti lagu sementara kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional untuk jangka waktu sekitar dua bulan. Ini dilakukan sambil menunggu revisi yang akan dilakukan terhadap Undang-Undang Hak Cipta.

“Kita harus memanfaatkan waktu dua bulan ini untuk mengubah undang-undang tersebut menjadi milik bersama. Oleh karena itu, saya mengajukan usulan agar selama periode ini, LMKN dapat menjalankan tugas distribusi royalti secara terpusat,” ungkap Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, saat berbagi kesimpulan dari rapat konsultasi di ruang rapat Komisi XIII DPR RI, Senayan, Rabu (21/8/2025).

Dasco menambahkan bahwa penarikan royalti sementara ini dilakukan dalam rangka revisi UU Hak Cipta yang diharapkan selesai dalam waktu dua bulan. Dengan demikian, musisi dan pencipta lagu dapat fokus membahas ŘUU Hak Cipta, sementara Lembaga Manajemen Kolektif dapat diaudit untuk memastikan transparansi proses distribusi royalti.

“Sehingga yang lain dapat mengonsentrasikan diri pada pembahasan undang-undang, dan jika perlu, dapat dilakukan audit untuk menjamin transparansi. Begitu para penyanyi dan pencipta lagu akan dapat mendapatkan hak dan manfaat yang sebenarnya,” lanjut Dasco.

Terhadap usulan tersebut, peserta rapat menanggapi dengan setuju. Dasco juga berharap dengan pelaksanaan delegasi penarikan royalti ini, masyarakat akan merasakan keamanan saat mendengarkan musik.

“Semoga dalam dua bulan ini situasi di bidang royalti dapat lebih tenang, sehingga orang bisa dengan bebas mendengarkan musik. Jangan takut lagi ketika bernyanyi, meski suara tidak bagus,” kata Dasco.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam distribusi royalti, serta memberikan kejelasan bagi musisi dan pencipta lagu mengenai hak-hak mereka.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan