Kepala Desa Sumsel Menikah dengan Remaja 17 Tahun Usai Ditangkap Bersama dalam Kondisi Duaan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, sebuah kepala desa bernama VO (40 tahun) terperangkap dalam situasi yang menimbulkan kontroversi. Dia tertangkap basah bersama seorang gadis berusia 17 tahun di dalam rumah miliknya.

Fakta ini dikonfirmasi oleh Kapolsek Muara Kuang, Iptu Rangga Saputra. Menurutnya, insiden ini terjadi pada Selasa (19/8/2025) malam, dan telah memicu marah masyarakat. Akibatnya, polisi terpaksa turun tangan untuk mengatur situasi.

Pelaku, yang merupakan kepala desa Beringin Dalam, akhirnya dipaksa untuk menikahi korban usia 17 tersebut. Hal ini terjadi setelah keluarga korban menolak untuk melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ogan Ilir. Sebagai gantinya, keluarga memilih untuk mengikuti aturan adat desa.

Padahal, VO sudah memiliki istri, tetapi pernikahan ini masih dilangsungkan. “Kades dan anak tersebut kemarin sudah dinikahkan. Itu keputusan keluarga yang katanya mengikuti aturan kampung,” ungkap Rangga.

Tindakan ini menimbulkan berbagai pertanyaan tentang keadilan dan perlindungan hak anak. Meski ada penyesuaian dengan adat istiadat, pentingnya perlindungan hukum bagi korban tidak dapat ditinggalkan. Setiap individu berhak atas perlindungan yang adil, tanpa mengira status sosial atau perjanjian adat.

Keputusan keluarga untuk tidak melaporkan kasus ke otoritas hukum menegaskan perlunya kebijakan yang lebih kuat dalam melindungi anak dari situasi yang niżuk. Perkara ini juga mengingatkan bahwa perubahan sosial dibutuhkan untuk melindungi generasi muda dari berbagai bentuk pelecehan dan ketidakadilan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan