KPK Penangkap Paksa Boss Tambang Kaltim Rudy Ong Chandra

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

KPK menangkap pengusaha tambang Rudy Ong Chandra terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur untuk periode 2013–2018. Operasi penangkapan itu dilakukan dengan metode jemput paksa. Jubir KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan hal itu kepada para wartawan pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Kasus ini juga melibatkan mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek. Namun, proses penyidikan terhadapnya terhenti setelah ia wafat.

Selain Rudy, KPK juga telah melakukan pencegahan bepergian kepada tiga orang lainnya. Tindakan tersebut dikaitkan dengan dugaan penerimaan suap atau janji dalam usaha pengurusan izin pertambangan di wilayah yang sama. Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan hal ini saat jumpa pers di Jakarta Selatan pada 26 September 2024.

Tiga orang yang diberlakukan pencegahan tersebut adalah mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, DDWT, dan Rudy sendiri. Surat pencegahan resmi dikeluarkan pada 24 September 2024. Namun, KPK belum memberikan informasi lebih lanjut tentang perkembangan penyidikan. Meskipun demikian, telah ada tiga tersangka dalam kasus ini.

Keseluruhan proses korupsi dalam pengurusan izin pertambangan tidak hanya menimbulkan kerugian finansial pada negara, tetapi juga merugikan lingkungan dan masyarakat setempat. Hal ini mengingatkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam sector publik. Penyelenggaraan hukum yang ketat perlu dipertahankan agar tidak ada pihak yang berani memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan