Polres Kampar Berhasil Tangkap 9 Pengedar Narkoba

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kepolisian Resor Kampar terus menegaskan komitmen dalam membasmi narkoba. Dalam operasi yang dilakukan selama seminggu, ada sembilan orang tersangka pengecer hingga kurir yang ditangkap. Operasi ini dipimpin oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar, AKP Markus Sinaga, dan dimulai sejak Senin malam, 17 Agustus.

Tim bersamaan melakukan serbuan pada rumah di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung. Dalam aksi ini, tiga orang tersangka berinisial DH (28), IL (25), dan GE (23) berhasil ditangkap. Dari mereka, polisi menyita 50,22 gram sabu sebagai bukti.

Setelah diinterogasi, ketiga tersangka mengaku telah memperoleh sabu dari GE. Dengan informasi tersebut, tim segera bergerak dan berhasil menangkap GE di tempat tinggalnya. Hal itu diungkapkan oleh AKBP Bobby Putra Ramadhan Sibayang, Kepala Polres Kampar, pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Selain itu, Polsek Kampar yang dipimpin oleh AKP Asdisyah Mursyid mengungkap kasus narkoba di Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar. Dua tersangka, GI (24) dan DA (42), ditangkap di kebun sawit pada Rabu, 20 Agustus, sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi menyita 4,48 gram sabu yang dibungkus dalam 30 paket siap jual. Kedua tersangka diketahui sebagai penjahat berulang kasus narkoba. Saat penangkapan, mereka tengah mengkonsumsi sabu.

Di wilayah Polsek Tapung Hilir, dibawah kepemimpinan AKP Khairil, tersangka berinisial BU (35) ditangkap di depan rumahnya pada Kamis dini hari, 21 Agustus, sekitar pukul 00.30 WIB. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 39,45 gram sabu yang dibungkus dalam 16 paket.

Kemudian, Polsek Tapung menangkap dua tersangka berinisial PO (37) dan NI (32) di Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung. Dari mereka, polisi mengamankan 13,57 gram sabu. Selain itu, Polsek Kampar Kiri Hilir, dipimpin oleh Iptu Ferry C Ambarita, menangkap seorang tersangka berinisial AN (28) di pos sekuriti Desa Penghidupan pada Rabu dini hari, 20 Agustus, sekitar pukul 01.00 WIB. Tersangka tersebut juga menyimpan paket sabu.

Semua tersangka tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) bersama Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Banyak orang masih terperangkap dalam jaring narkoba khususnya di wilayah Kampar, Riau. Polisi harus lebih gigih dalam membasmi jaringan ini dengan pelaku berani berulang dan terus mengganggu ketertiban masyarakat. Keberanian dan kerja sama antara polisi dan masyarakat dapat memastikan bahwa wilayah ini bebas dari ancaman narkoba.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Satu pemikiran pada “Polres Kampar Berhasil Tangkap 9 Pengedar Narkoba”

  1. Wah, hebat juga ya Pak Polisi Kampar, razia dadakan atau gimana nih sampe dapet sembilan sekaligus? Kira-kira dapet bonus banyak nggak ya, kerja keras gitu. Eh, btw, jenis narkobanya apa aja sih? Penasaran!

    Balas

Tinggalkan Balasan