Hari Peringatan Korban Terorisme: Dukungan Nasional untuk Perlindungan dan Pemulihan Korban

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Berdasarkan pernyataan Eddy Hartono, pejabat BNPT, negara berkomitmen untuk melindungi dan mendukung victim saat menghadapi dampak dari tindakan kejahatan berkaian terorisme. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5/2018 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35/2020.

Kultivasi kolaborasi antara BNPT dan LPSK telah menghasilkan keputusan positif dari Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XXI/2023. Keputusan ini memperpanjang masa pengajuan ganti rugi bagi mereka yang terpapar teror masa lalu dari 3 tahun menjadi 10 tahun sejak peraturan diterbitkan.

Sebelum keputusan tersebut, BNPT telah mengeluarkan 25 surat pada korban tindak kriminal terorisme lama. Surat-surat ini kemudian diikuti dengan proses penilaian oleh LPSK untuk penerimaan ganti rugi, sehingga suatu bentuk tanggung jawab negara. Ajakan diadakan untuk memantar langsung pelaksanaan pengentasan tersebut.

Dalam Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Fase Kedua 2025-2029, BNPT menegaskan akan ada inklusi tema khusus terkait perlindungan saksi dan pemenuhan hak korban. Sebagaimana dikutip dari Eddy, BNPT bersama seluruh elemen sosial berupaya memajukan korban agar mampu memandang masa depan dengan optimisme, juga mendorong partisipasi aktif mereka dalam proses perdamaian dan rekonsiliasi sebagai suara yang meyakinkan.

Sementara itu, Achmadi sebagai Ketua LPSK menyatakan bahwa peringatan ini merupakan momen untuk memperkuat pendorongan negara dalam menyediakan perlindungan dan pemulihan yang pantas bagi korban. Ia menegaskan bahwa peringatan kali ini harus menunjukkan bahwa mereka tidak terlupakan serta menunjukkan komitmen negara bahwa mereka berhak atas perlindungan dan pemulihan.

Achmadi juga menggarisbawahi bahwa kesuksesan pelindungan korban bergantung pada kesatuan dan kolaborasi semua pihak yang terkait. Tema tahun ini, “Bersatu dalam Harapan: Aksi Bersama untuk Korban Terorisme”, menjadi pengingat bahwa solidaritas merupakan kekuatan. Melalui kosolidasi erat dan progresif antara LPSK, BNPT, danülésainya, ratusan korban terorisme masa lalu telah memperoleh ganti rugi, bantuan medis, serta rehabilitasi psikologis dan sosial.

Zoey Anderton, Kepala Kantor UNODC Indonesia, menyampaikan terima kasih atas komitmen Indonesia, terutama BNPT dan LPSK. Kedua lembaga ini telah membuktikan komitmen dalam melindungi hak asasi manusia, martabat, dan pemulihan korban. PBB siap terus berkolaborasi untuk berbagi praktik terbaik global, memastikan strategi pencegahan tetap bertumpu pada hak asasi manusia.

Acara ini dihadiri oudah peserta dari kementerian/lembaga terkait, perwakilan kedutaan besar negara sahabat, organisasi internasional, masyarakat sipil, dan kelompok korban terorisme. Loa acara dimulai dengan sebuah moment of silence selama dua menit serentak di seluruh Indonesia, dilanjutkan dengan presentasi monolog berjudul “Aksi Kolektif untuk Korban Terorisme”.

Pelaksanaan berakhir dengan kegiatan pemberian kompensasi kepada korban tindak kriminal terorisme serta penutupan kegiatan penanganan korban terorisme masa lalu pasca keputusan Mahkamah Konstitusi.

Jika korban terorisme dapat memperoleh perhatian dan dukungan yang secara adil, ini bukan hanya tanggung jawab negara, tetapi juga tanggung jawab bersama masyarakat. Tolong berdirimu dalam mendukung mereka yang terpengaruh, dan bersatu sektor demi sebuah masa depan yang lebih kuat dan aman bagi seluruh masyarakat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan