Anggota DPR Berhak Dapatkan Tunjangan Rumah Sebesar Rp 50 Juta, Istana Menanyakan Menkeu

dimas

By dimas

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima tambahan uang sebesar 50 juta rupiah setiap bulan untuk biaya tempat tinggal, yang menjadi perhatian publik. Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara, menjelaskan alasan di balik kebijakan ini. Sebelumnya, anggota DPR mendapatkan fasilitas rumah dinas di daerah Kalibata, tetapi kini rumumnya dikembalikan ke negara. Sebagai gantinya, mereka memperoleh tunjangan untuk menyewa tempat tinggal.

Menurut Prasetyo, hal tersebut dapat dikonsultasikan dengan Menteri Keuangan. Perubahan ini terjadi karena anggota DPR tidak lagi menerima fasilitas rumah di Kalibata. Uang tambahan ini menjadi sorotan karena total pendapatan anggota DPR bisa mencapai lebih dari 100 juta rupiah setiap bulan.

Gaji pokok anggota DPR ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Ketua DPR menerima 5,04 juta rupiah per bulan, wakil ketua 4,62 juta rupiah, dan anggota biasa 4,2 juta rupiah. Selain itu, ada berbagai tunjangan lainnya yang diatur dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR dan Surat Menteri Keuangan. Tunjangan tersebut meliputi uang istri/suami, anak, beras, sidang, dan pajak Penghasilan Pasal 21.

Selain itu, anggota DPR juga menerima tunjangan kehormatan, komunikasi intensif, peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan listrik dan telepon. Jika dihitung, total pendapatan seorang anggota DPR bisa mencapai sekitar 51,4 juta rupiah per bulan. Jika mereka menjabat sebagai wakil atau ketua, jumlah tersebut akan lebih besar. Dapatkan tunjangan pengganti rumah dinas sebesar 50 juta rupiah tambahan, maka total pendapatan mereka bisa melebihi 100 juta rupiah setiap bulan.

Pendapatan anggota DPR yang signifikan ini bait menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik. Dalam perdebatan masa depan, penting untuk mengevaluasi apakah tunjangan ini sebanding dengan tanggung jawab dan kontribusi mereka dalam memperbaiki sistem legislatif negara.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan