Tiba di Polda Metro Jaya, Tifa dihadiri dengan membawa buku saat dia memasuki gedung kepolisian. “Sejauh ini, saya sebagai warga negara yang patuh hukum telah mematuhi panggilan dari Polda Metro Jaya, sama seperti teman-teman aktivis lainnya. Jadi, kehadiran saya hari ini sesuai dengan surat panggilan yang saya terima,” ujarnya kepada wartawan di lokasi pada Kamis (21/8/2025).
Tifa juga mengungkapkan keinginannya untuk melihat langsung ijazah Jokowi yang disita oleh pihak kepolisian tersebut. Dia merasa memiliki hak untuk memeriksa dokumen tersebut. “Jika ijazah tersebut benar-benar ada, saya berhak untuk memeriksanya. Namun, harap dulu. Ijazahnya bisa diletakkan di depan saya, saya akan meneliti dengan menggunakan ilmu yang saya miliki,” kata Tifa.
Dalam perkembangan kasus, Jokowi telah melaporkan tuduhan fitnah tentang ijazah palsunya ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut rangkaian Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Setelah melalui proses gelar perkara, empat laporan serupa telah mencapai tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya dicabut.
Masalah ini juga ditangani oleh Bareskrim Polri, yang setelah penyelidikan menyimpulkan ijazah Jokowi adalah asli dan sama dengan ijazah pembanding. Jokowi sendiri telah diperiksa oleh penyidik ketika kasus itu naik ke tahap penyidikan. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Mapolresta Solo pada Kamis (24/7), dimana penyidik Polda Metro juga menyita ijazah SMA dan S1 Jokowi untuk dilakukan analisis di laboratorium forensik.
Data riset terbaru menunjukkan bahwa kasus-kasus terkait tuduhan dokumen palsu di Indonesia semakin sering dihadapi oleh pihak berwenang, terutama dalam konteks kepemimpinan politik. Studi kasus menunjukan bahwa dalam banyak kasus, penyelidikan yang mendalam sering melibatkan analisis forensik untuk membuktikan keaslian dokumen.
Analisis unik dan simplifikasi: Meskipun kasus ini masih berlanjut, penting untuk memahami bahwa setiap laporan atau tuduhan harus dibantu dengan bukti yang kuat. Pelaku harus diberikan kesempatan untuk membela diri, dan proses hukum harus berlangsung dengan adil. Kesimpulan. Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya transparansi dan kejujuran dalam semua urusan publik. Mari terus mendukung dikenalan kebenaran dan kesetaraan hukum di Indonesia.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.