Pimpinan Rumah Tahfidz Daarul Ilmi Tasikmalaya Dijatuhi Hukuman Penjara 15 Tahun Atas Kasus yang Telah Dibuatkan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Sidang putusan kasus perbuatan asusila di Rumah Tahfidz Daarul Ilmi, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, telah digelar pada Kamis (21/8/2025). Dalam sidang tersebut, RAG, yang merupakan terdakwa, dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun akibat pelanggaran yang dilakukan terhadap muridnya.

Putusan tersebut diumumkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dipimpin oleh Maryam Broo SH MH. Majelis hakim menetapkan bahwa RAG telah terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal yang dituduhkan, sehingga dihukum penjara selama 15 tahun.

Selain itu, RAG harus membayar denda sebesar Rp 60 juta, atau jika tidak mampu, maka akan ditambah penambahan masa penjara selama 3 bulan. Selain itu, RAG juga diwajibkan untuk memberikan ganti rugi atau restitusi kepada korban sebesar Rp 50 juta.

Hukuman yang diberikan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, yang mengajukan hukuman penjara selama 18 tahun dan restitusi sebesar Rp 112.234.300 untuk korban.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Indra Abdi Perkasa SH, mengonfirmasi pelaksanaan sidang putusan tersebut. Namun, jaksa yang ditugaskan dalam perkara ini belum menanggapi putusan tersebut secara resmi. “Masih proses penilaian,” ujarnya kepada Radar.

Kasus ini menarik perhatian publik sejak awal Januari 2025, ketika RAG, sebagai pimpinan Rumah Tahfidz Daarul Ilmi, dilaporkan melakukan tindakan negatif terhadap muridnya. Setelah pemeriksaan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Tasikmalaya, RAG ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum dengan dasar pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016.

Menariknya, RAG dikenal sebagai aktivis yang aktif mengkritik kemaksiatan, terutama di Tasikmalaya. Dia juga terlibat dalam berbagai organisasi masyarakat, baik Organisasi Islam maupun organisasi anti korupsi.

Selain proses hukum, warga Perum Bumi Lestari, Kecamatan Mangkubumi, juga telah mengusir keluarga dan pengurus yayasan Rumah Tahfidz Daarul Ilmi. Hal ini dilakukan sebagai tanggapan atas dugaan adanya masalah dalam aktivitas yang berlangsung di tempat tersebut, yang sejak awal telah menuai kecurigaan.

Kementerian Agama Kota Tasikmalaya juga menegaskan bahwa Daarul Ilmi tidak terdaftar sebagai lembaga pendidikan resmi, baik rumah tahfidz maupun pesantren. Artinya, kegiatan pendidikan yang dilaksanakan di tempat tersebut tidak sah secara hukum.

Kasus ini mengungkapkan pentingnya perhatian terhadap keamanan dan kelangsungan murid di lembaga pendidikan, serta perluasan transparansi dalam kegiatan kegiatan pendidikan agar tidak terjadi pelanggaran serupa di masa depan. Dominasi dugaan kejahatan seperti ini harus segera ditangani agar masyarakat terjadi keharmonisan dan keadilan yang benar-benar tercapai.

Kasus ini juga mengingatkan kita bahwa setiap warga memiliki peran penting dalam mengawasi dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan. Dengan adanya partisipasi aktif masyarakat, kejahatan dapat dicegah lebih efektif.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan