Tuntutan Buruh untuk Aksi Besar 28 Agustus

dimas

By dimas

Puluhan ribu buruh siap menggelar aksi besar-besaran di pusat kota Jakarta dalam waktu dekat. Salah satu permintaan utama mereka adalah peningkatan upah minimum hingga 10%. Said Iqbal, sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menyampaikan bahwa aksi akan berlangsung di depan Gedung DPR RI atau Istana Kepresidenan pada 28 Agustus 2025. Sekitar 10.000 buruh dari berbagai daerah, termasuk Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan Jakarta, akan menghadirkan diri. Gerakan serupa juga akan terjadi di berbagai kota industri, seperti Serang, Bandung, Semarang, Surabaya, hingga Samarinda, dengan tema “Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah” (HOSTUM).

Iqbal menjelaskan bahwa aksi ini merupakan peluang untuk menyampaikan tuntutan buruh agar pemerintah lebih peduli pada kepentingan mereka. Permintaan utama adalah penolakan terhadap upah yang rendah. Mereka meminta kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5-10,5% untuk tahun 2026, berdasarkan perhitungan resmi yang melibatkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan berbagai faktor lain. Data menunjukkan inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diperkirakan mencapai 3,26%, sementara pertumbuhan ekonomi berkisar 5,1-5,2%. Dengan demikian, kenaikan upah yang wajar adalah 8,5-10,5%.

Selain itu, buruh menuntut penghapusan praktik outsourcing yang masih berlarut-larut, meskipun Mahkamah Konstitusi telah membatasi outsourcing hanya pada pekerjaan tertentu. Iqbal mengkritik pemerintah karena masih mengizinkan outsourcing di berbagai bidang, termasuk BUMN, padahal seharusnya hanya untuk pekerjaan penunjang. Dia juga mendorong pembatalan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 yang melegalkan outsourcing secara luas.

Beberapa isu lain yang akan disuarakan meliputi pembentukan Satgas PHK, peningkatan PTKP buruh menjadi Rp 7,5 juta per bulan, penghapusan pajak pesangon, pajak THR, pajak JHT, penghapusan diskriminasi pajak bagi perempuan menikah, serta dukungan terhadap Rancangan Undang-undang Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law. Selain itu, mereka mendesak penerapan RUU Perampasan Aset untuk berantas korupsi dan revisi RUU Pemilu agar sistem pemilu 2029 lebih baik.

Aksi ini bukan hanya tentang upah, tetapi juga tentang kemanusiaan dan keadilan bagi para buruh yang selama ini dimarginalkan. Menghadapi tantangan ekonomi yang terus berubah, pemerintah harus menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung para pekerja. Dengan mendukung tuntutan ini, kita tidak hanya membangun ekonomi yang lebih kuat, tetapi juga masyarakat yang lebih adil dan inklusif.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan