Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung telah membuka rahasia tentang kekayaan yang disita dari kasus-kasus besar korupsi. Barang-barang tersebut meliputi uang, lahan, benda mewah, dan saham. Informasi ini disampaikan oleh Kepala BPA Amir Yanto saat rapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025). Dalam kesempatan itu, Amir menggagas beberapa perkara korupsi besar yang menjadi sumber aset sitaan.
Salah satu kasus yang terungkap adalah PT Asuransi Jiwasraya. Daftar aset yang saat ini ada di tangan BPA meliputi 1.464 lahan, satu kapal pinisi, 26 mobil, lima sepeda motor, tiga sepeda, satu gitar listrik, 16 jam tangan, tiga perhiasan, serta koleksi tas, dompet, sepatu, sandal, dan ikat pinggang. Selain itu, BPA juga menyita uang setara Rp 11.823.398.617,87, aset PT GBU yang sudah dilelang, 344.643.516.568 lembar saham, dan reksa dana senilai 1,6 miliar unit.
Aset yang telah berhasil dijual oleh BPA saat ini berjumlah Rp 5.662.012.769.542. Terkait dengan ini, Amir menjelaskan bahwa aset tersebut mencakup 294 lahan atau bangunan, satu kapal pinisi, 26 mobil, lima sepeda motor, tiga sepeda, satu gitar listrik, 16 jam tangan, tiga perhiasan, serta berbagai aksesori seperti tas, dompet, sepatu, sandal, dan ikat pinggang. Selain itu, BPA juga berhasil menjual uang senilai Rp 11.823.398.617,87, aset PT GBU, 67.091.258.792 lembar saham, dan reksa dana senilai 989.709.959 miliar unit.
Selain kasus Jiwasraya, BPA juga menangani aset-aset lain dari kasus korupsi. Salah satu di antaranya adalah kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina. Dalam kasus ini, dua lahan di Kota Cilegon, Banten, beserta bangunan dan asset bisnis seperti terminal kilang PT Orbit, terminal Merak, dan distributor minyak di Jawa, sebagian Sumatera, dan Kalimantan Barat disita. Amir menjelaskan bahwa aset ini dikelola oleh PT Patra Niaga untuk menghindari gangguan dalam distribusi minyak.
Di sisi lain, BPA juga melakukan penyitaan aset terkait kasus korupsi PT Timah. Dalam kasus ini, tiga lahan berserta bangunan di Desa Bojong Nangka, Gunungputri, Bogor, yang berfungsi sebagai rest area Tol Jagorawi Km 21-B, disita. Selain itu, BPA juga memelihara 16 unit mobil mewah, 36 tas mewah, dan 55 alat berat.
Amir juga menjelaskan bahwa pengelolaan aset sitaan ini dilakukan secara teratur. Mobil mewah diserahkan kepada pihak swasta, sementara barang mewah disimpan dalam ruangan khusus di Kejaksaan. Alat berat ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
Kasus korupsi pengusaha Surya Darmadi juga menjadi salah satu fokus. Dalam kasus ini, empat lahan dan bangunan di Pondok Pinang, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, satu lahan dan bangunan di Grogol Selatan, dan tiga unit apartemen di Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, disita. Barang-barang ini saat ini dalam tahap penilaian untuk lelang.
Selain aset sitaan, Amir mengungkapkan bahwa masih ada tunggakan uang pengganti yang mencapai puluhan triliun rupiah. Data menunjukkan bahwa sampai saat ini, tunggakan uang pengganti untuk perkara pidana khusus (pidsus) sebesar Rp 61.607.639.535.383, dan untuk perkara perdata dan tata usaha negara (datun) sebesar Rp 6.276.605.944.778. Realisasi PNBP untuk pembayaran uang pengganti mencapai Rp 515.448.614.440 sampai dengan Juli 2025.
Dilansir dari data yang ada, jumlah aset barang rampasan di seluruh Indonesia mencakup 18.130 unit, yang terdiri dari tanah bangunan, kendaraan, perhiasan, barang elektronik, pupuk, kayu, BBM, surat berharga, ternak, dan alat berat. Namun, proses pemulihan aset ini juga menghadapi beberapa kendala. Salah satunya adalah adanya hak tanggungan yang masih harus diselesaikan. Tanpa izin dari pemegang tanggungan, barang-barang tersebut tidak dapat dilelang.
Di sisi lain, nilai lelang yang terlalu tinggi juga menjadi hambatan, sehingga barang-barang tersebut sulit untuk terjual. Selain itu, saham dan reksa dana yang tidak beredar di pasar juga menjadi masalah. Saham dan reksa dana ini dalam kondisi suspend atau delisting, sehingga lebih sulit untuk dikonversi menjadi uang.
BPA terus berupaya untuk meningkatkan efisiensi dalam pemulihan aset, namun tantangan dari berbagai pihak masih terus ada. Meskipun demikian, upaya-upaya ini menjadi langkah penting dalam penegakan hukum dan pemulihan aset negara yang diawetkan dengan baik. Para pelaku korupsi harus menyadari bahwa tindakan mereka tidak akan selalu terbebas dari konsekuensi hukum. Pemulihan aset ini bukan hanya untuk mengembalikan keadilan, tetapi juga untuk mengirim pesan yang kuat bahwa korupsi tidak akan ditoleransi. Setiap upaya pemulihan aset adalah langkah menuju negara yang lebih bersih dan adil.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.