Anggota DPR Dapat Tunjangan Rumah Rp 100 Juta per Bulan

dimas

By dimas

Anggota DPR akan menerima tambahan uang untuk rumah sebesar Rp 50 juta per bulan, sebuah isu yang sangat menarik perhatian masyarakat. Dengan tambahan ini, para anggota DPR dapat membawa pulang pendapatan yang melebihi Rp 100 juta setiap bulannya.

Tunjangan sebesar Rp 50 juta tersebut menggantikan fasilitas rumah dinas yang sebelumnya telah dihapus. Pihak pemerintah dan DPR telah setuju untuk mengembalikan kompleks rumah dinas kepada negara, dan menggantinya dengan uang tunjangan yang besar sesuai dengan jabatan mereka.

Selain itu, besarnya gaji anggota DPR telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 yang mengatur gaji pokok untuk pimpinan dan anggota lembaga negara, termasuk DPR.

Dalam peraturan ini, gaji pokok untuk Ketua DPR ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan, Wakil Ketua DPR Rp 4.620.000 per bulan, dan anggota DPR Rp 4.200.000 per bulan.

Fasilitas dan tunjangan yang diterima anggota DPR selama ini diatur dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI dan Surat Menteri Keuangan. Selain tunjangan pengganti rumah dinas, anggota DPR menerima berbagai macam tunjangan seperti istri/suami, anak, beras, uang sidang, dan lainnya.

Beberapa tunjangan yang sudah ada termasuk:

  1. Tunjangan istri/suami: Rp 420.000
  2. Tunjangan anak: Rp 168.000
  3. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
  4. Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
  5. Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa
  6. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813

Selain itu, anggota legislatif juga menerima tunjangan-sejenis lainnya seperti Kehormatan, Komunikasi Intensif, Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran, serta Bantuan Listrik dan Telepon. Berikut detail besarnya:

  1. Tunjangan Kehormatan:

    • Ketua badan atau komisi: Rp 6.690.000
    • Wakil ketua badan atau komisi: Rp 6.450.000
    • Anggota: Rp 5.580.000
  2. Tunjangan Komunikasi Intensif:

    • Ketua badan atau komisi: Rp 16.468.000
    • Wakil ketua badan atau komisi: Rp 16.009.000
    • Anggota: Rp 15.554.000
  3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran:

    • Ketua badan atau komisi: Rp 5.250.000
    • Wakil ketua badan atau komisi: Rp 4.500.000
    • Anggota: Rp 3.750.000
  4. Bantuan Langganan Listrik dan Telepon:

    • Rp 7.700.000 (tidak tergantung pada jabatan)

Jika dihitung dengan gaji anggota DPR sebagai dasar, seorang anggota dapat meraih pendapatan sekitar Rp 51.396.903 per bulan. Angka ini bisa lebih tinggi jika mereka menjabat sebagai wakil ketua atau ketua DPR. Jika ditambahkan tunjangan pengganti rumah dinas Rp 50 juta, maka total penghasilan anggota DPR bisa mencapai lebih dari Rp 100 juta setiap bulan.

Setiap orang memiliki hak untuk memahami bagaimana dana publik digunakan. Informasi mengenai gaji dan tunjangan anggota DPR harus transparan agar masyarakat dapat mengevaluasi kinerja mereka dengan bijak.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan