KPK Harap RKUHAP Disesuaikan untuk Melestarikan Pemberantasan Korupsi

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menyampaikan keinginannya agar Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) tidak mengurangi kekuatan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. Setyo berharap bahwa setiap bagian dalam undang-undang tersebut tidak akan mengurangi, merugikan, atau menghilangkan wewenang KPK.

Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025), Setyo menambahkan bahwa KPK membutuhkan dukungan hukum yang kuat agar lembaga tersebut tetap efektif dalam menjalankan tugasnya.

Pada rapat bersama Komisi III DPR, Setyo Budiyanto juga membahas beberapa poin penting dalam revisi RUU KUHAP. Salah satu poin penting yang diajukan adalah perubahan dalam penetapan tersangka. Setyo menyatakan bahwa definisi penetapan tersangka dalam pasal 1 angka 25 berpotensi menghambat proses penyelidikan korupsi.

Setyo juga menekankan kebutuhan jaminan independensi bagi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum di dalam RUU KUHAP. Hal ini menjadi poin pokok dalam upaya pemberantasan korupsi, karena pentingnya lingkungan yang bebas dari campur tangan pihak lain.

Dalam masukan KPK terkait independensi, beberapa poin yang diusulkan antara lain:

  • Penyerahan berkas tidak perlu melalui penyidik Polri (rekomendasi Pasal 8 ayat 3).
  • Penyelidik dan Penyidik KPK tidak perlu dikoordinasi oleh Penyidik Polri (rekomendasi Pasal 20 ayat 2).
  • Penyidik KPK bebas untuk menghentikan investigasi tanpa mengacuh peran Polri (rekomendasi Pasal 25 ayat 5).
  • KPK memiliki otoritas untuk melayani penuntutan di seluruh Indonesia (Pasal 62 ayat 4).
  • Aturan penggeledahan yang berlaku bagi penyidik umum tidak berlaku bagi Penyidik KPK (Rekomendasi Pasal 109 ayat 2).

Menurut data terbaru, upaya untuk memperkuat independensi KPK dalam proses investigasi dan penuntutan sangatlah esensial dalam mengoptimalkan performa lembaga ini. Studi kasus menunjukkan bahwa lembaga yang memiliki kekuasaan yang kuat dan bebas dari campur tangan politik lebih efektif dalam menangani kasus korupsi.

KPK harus tetap menjadi pelindung hukum yang kuat dalam menegakkan keadilan. Pikorasi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merendahkan nilai-nilai kebersihan dalam pemerintahan. Mari terus mendukung KPK dalam upaya pemberantasan korupsi agar Indonesia terhindari dari penyakit ini.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan