Lisa Mariana Ragu Akibat Hasil Tes DNA RK Yang Tak Cocok

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Bareskrim telah merilis hasil tes DNA yang menunjukkan tidak ada kesamaan antara Ridwan Kamil (RK) dan anak Lisa Mariana dengan inisial CA. Ingin tahu apakah Lisa akan meminta maaf setelah tuduhan tersebut terbongkar?

Pengacara Lisa, John Boy Nababan, menerima hasil tes dengan tenang, meskipun hasilnya menunjukkan tidak ada hubungan darah. Dia menyatakan tidak ada keraguan terhadap keabsahan hasil tes tersebut.

“Jika pidato permohonan maaf, keduanya harus memintanya. Sekarang sudah jelas, semoga doa terbaik untuk keduanya,” ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025).

Nababan menolak untuk membahas pernyataan Lisa sebelumnya yang menyatakan RK sebagai ayah kandung anaknya. Dia juga belum menentukan langkah selanjutnya karena masih dalam proses koordinasi lebih lanjut.

“Jangan menyimpulkan dengan orang yang baik-baik saja,” tegasnya.

“Untuk rencana selanjutnya, klien kita masih mengikuti proses konsultasi kedua. Nanti akan dibicarakan nanti. Jadi untuk sekarang ini sudah cukup,” tambahnya.

Kedua pihak diharapkan untuk tidak mempersengketakan status anak CA setelah hasil tes DNA ditarik. Menurut Nababan, perdebatan tersebut sudah tidak perlu diulangi.

“Selesai dengan masalah yang tidak perlu ini. Tidak perlu lagi dibahas, karena sudah final dengan hasil tes DNA. Jangan membahas lagi hal yang sudah berlalu,” katanya.

Diharapkan dengan pengumuman ini, isu yang sudah berkembang di masyarakat dapat segera ditutup.

“Hebatnya adalah solusi bersama dengan semua yang ada. Kalau saja yang terjadi adalah keburuan masa lalu, kini dengan hasil tes DNA ini, mari kita bergabung untuk masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.

Pelaksanaan tes DNA antara RK, Lisa Mariana, dan anak CA dilakukan di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis 7 Agustus 2025. Kedua belah pihak tidak bertemu saat pengambilan sampel.

Tes ini terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh RK terhadap Lisa. Kasus ini bermula dari tuduhan Lisa bahwa RK merupakan ayah dari anaknya.

Laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2025.

Perkara ini menimbulkan reaksi beragam di masyarakat. Studi terbaru menunjukkan bahwa kasus pencemaran nama baik di Indonesia sering kali menimbulkan dampak psikologis yang berkepanjangan bagi korban, bahkan setelah kasus ditutup. Pengacara dan pihak terkait harus tetap waspada terhadap dampak yang mungkin timbul di masa depan.

Setiap situasi yang melibatkan pengungkapan pribadi di depan umum dapat membuat hubungan sosial dan reputasi seseorang terganggu. Dalam hal ini, tempatkan komunikasi yang konstruktif untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan