Menteri Dagang Mengusut Dukungan dari Menteri Ketenagakerjaan atas Kasus Udang Terkontaminasi Zat Radioaktif

dimas

By dimas

Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat (AS) telah mengeluarkan pernyataan tentang penarikan produk udang beku yang diimpor dari Indonesia karena keterangan potensi kontaminasi isotop radioaktif Cesium-137 (Cs-137). Menteri Perdagangan, Budi Santoso, telah melakukan koordinasi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, serta Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) untuk menentukan langkah selanjutnya setelah ditemukan masalah tersebut.

Selama konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada Rabu (20/8/2025), Budi menegaskan bahwa ia telah berdiskusi dengan Menteri KKP dan Bapeten, dengan tim mereka sedang melakukan pemeriksaan terkait Cesium-137. Ia juga berkomitmen untuk mengevaluasi situasi ini agar produk ekspor Indonesia ke depannya tidak mengalami masalah serupa. Menurutnya, standar produk pangan especially untuk ekspor sangat ketat, sehingga persiapan yang matang diperlukan.

Selain itu, Budi juga telah menghubungi kedutaan Indonesia di Amerika Serikat untuk mengupayakan komunikasi yang lebih efektif. Produk udang yang menjadi masalah diimpor oleh PT Bahari Makmur Sejati dan dijual di beberapa gerai Walmart di AS, menurut laporan resmi FDA. Meskipun tingkat radioaktif yang terdeteksi sangat rendah dan tidak dianggap berbahaya bagi konsumen, FDA masih menyelidiki kontaminasi Cs-137 dalam kontainer pengiriman dan produk tersebut.

FDA juga menyatakan bahwa udang beku dari perusahaan tersebut kemungkinan disiapkan, dikemas, atau disimpan dalam kondisi yang tidak higienis, yang dapat menyebabkan kontaminasi Cs-137 dan mengancam keamanan produk.

Terkait dengan permasalahan ini, penting untuk dilakukan evaluasi yang komprehensif agar ekspor produk pangan Indonesia tetap memenuhi standar internasional. Pengawasan yang lebih ketat dan kolaborasi antardepartemen perlu diperkuat untuk memastikan kualitas dan keamanan produk yang diekspor. Dengan demikian, Indonesia dapat menjaga reputasi produk pangannya di pasar global dan memastikan konsumen di seluruh dunia mendapatkan produk yang aman dan berkualitas.

Selain itu, situasi ini menegaskan bahwa keamanan pangan tidak hanya tentang ketatnya standar produksi, tetapi juga tentang kesadaran akan risiko kontaminasi yang mungkin terjadi selama proses produksi dan pengiriman. Dengan bekerja sama secara proaktif dengan pihak berwenang dan mengevaluasi rantai pasokan yang ada, Indonesia dapat mengatasi tantangan seperti ini dan memperkuat posisinya sebagai pemasok produk pangan berkualitas.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan