Polri Menegaskan Bukti Ilmiah: Anak Lisa Mariana Tak Ber status Anak Biologis Ridwan Kamil

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pusat Dokumen Kesehatan Polri (Pusdokkes Polri) telah melakukan serangkaian uji dan perbandingan DNA antara Ridwan Kamil (RK), Lisa Mariana, dan putra Lisa, CA. Hasil uji tersebut menunjukkan bahwa CA bukan anak kandung RK.

Menurut Brigjen Sumy Hastry Purwanti, Kepala Laboratorium Dokumen Kesehatan Polri, hasil pengujian menunjukkan bahwa CA adalah anak kandung Lisa Mariana Presly Zulkandar, bukan anak Ridwan Kamil. Uji DNA dilakukan pada hari Rabu, 20 Agustus 2025 di Mabes Polri, Jakarta.

Sunny menyampaikan bahwa sampel DNA dari ketiga terlibat telah diterima pada tanggal 7 Agustus, dan tim telah mengevaluasi enambelas bukti yang diserahkan. Selanjutnya, tim melakukan pelbagai tahapan pengujian, termasuk pemeriksaan sampel, ekstrak DNA, kuantifikasi, amplifikasi DNA, tipe DNA melalui elektroporosis, serta analisis profil DNA dan penyusunan laporan hasil uji.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa setengah DNA CA sesuai dengan setengah DNA Lisa Mariana. Namun, tidak ditemukan kecocokan antara DNA CA dengan DNA Ridwan Kamil. “Setengah profil DNA lainnya dari CA tidak sesuai dengan setengah profil DNA Ridwan Kamil,” kata Sunny.

Uji DNA dilakukan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis, 7 Agustus. Sampel darah dan air liur dari ketiga partisipan diambil dan dikirim ke laboratorium Pusdokkes Polri untuk diuji. Uji ini dilakukan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan oleh RK terhadap Lisa. Kasus ini berkaitan dengan tuduhan Lisa bahwa RK adalah ayah dari anaknya.

Laporan resmi dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI telah diterbitkan pada 11 April 2025. Pengumuman hasil uji DNA tidak dihadiri langsung oleh RK dan Lisa, kedua belah pihak hanya diwakili oleh pengacara masing-masing. Tidak pula ada pertemuan antara kedua belah pihak selama proses pengujian berlangsung.

Studi kasus yang serupa menunjukkan bahwa dalam kasus-kasus paternitas yang kontroversial, hasil DNA menjadi bukti krusial dalam menyelesaikan perselisihan hukum. Analisis terbaru menunjukkan bahwa teknologi DNA saat ini telah mencapai tingkat akurasi hingga 99,99%, sehingga sangat berguna dalam menyelesaikan kasus-kasus seperti ini dengan objektif dan jelas.

Keputusan ini mengingatkan pada pentingnya transparansi dan kejelasan dalam setiap proses hukum, terutama dalam kasus yang menggiurkan perhatian publik. Hasil ini juga menunjukkan bahwa bukti DNA telah menjadi salah satu alat yang paling andal dalam menentukan kebenaran dalam kasus paternitas.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan