KPK Ungkap Kasus Korupsi Penyaluran Kuota Haji, 8.400 Jemaah Reguler Terpengaruh

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

KPK menemukan dampak pada umat Muslim terkait kasus korupsi kuota haji tahun 2024. Badan ini mengungkap bahwa sekitar 8.400 kuota yang seharusnya untuk jemaah reguler dialihkan ke jemaah haji khusus.

Informasi ini disampaikan oleh Jubir KPK Budi Prasetyo di kantor KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (19/8/2025). Kejadian ini menyebabkan rencananya berlipat ganda bagi ribuan jemaah reguler yang berencana berangkat.

“Sisanya sekitar 8.400 kuota yang tersuap ke haji khusus, padahal harusnya untuk jemaah reguler,” ungkap Budi.

Berdasarkan aturan, jemaah reguler seharusnya mendapatkan 18.400 kuota tambahan, atau 92 persen. Namun, pada tahun haji tersebut, pembagian kuota dibagi rata antara haji khusus dan reguler, masing-masing 50 persen.

Oleh karena korupsi tersebut, rencana puluhan jemaah reguler untuk berangkat tahun 2024 pun kalah dalam antrean dan harus menunggu kembali.

“Artinya, 8.400 kuota reguler ini mengakibatkan beberapa jemaah harus menunggu waktu yang lebih lama. Misalnya, mereka yang seharusnya berangkat tahun ini dengan kuota reguler malah harus menunggu lebih lama,” jelasnya.

Dengan adanya dugaan pelanggaran dalam pembagian kuota haji khusus, Budi menyatakan terjadi kerugian pada umat. Kerugiannya terletak pada penundaan waktu keberangkatan jemaah haji.

“Terlihat jelas kerugian umat terkait penundaan ini sangat merugikan banyak orang,” katanya.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, namun KPK belum menentukan tersangka. Hingga saat ini, tiga pihak telah diberlakukan pencegahan perjalanan ke luar negeri oleh KPK, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Pencegahan ini dilakukan selama 6 bulan kedepan. Yaqut dan dua pihak lainnya menjadi saksi dalam kasus ini.

Dalam rangkaian penyidikan, Yaqut telah diperiksa pada Kamis (7/8) selama sekitar 4 jam.

Permasalahan inti dalam kasus ini terikat pada pengalihan setengah dari tambahan 20 ribu kuota haji pada era Yaqut. Dalam jumpa pers saat Sabtu pagi, 9 Agustus 2025, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menjelaskan tentang pembagian kuota tambahan haji 2024 sebanyak 20 ribu. Tambahan kuota tersebut didapatkan Presiden RI ke-7, Joko Widodo, setelah berjumpa dengan pemerintah Arab Saudi.

KPK menyatakan bahwa pengalihan setengah kuota tambahan ke haji khusus melanggar aturan. Badan ini juga menegaskan adanya ratusan travel yang terlibat dalam pengurusan kuota tambahan dengan Kementerian Agama.

“Iya, kami sedang meneliti pembagian kuota tersebut, termasuk travel yang tidak hanya satu, melainkan puluhan bahkan lebih dari seratus,” ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/8).

Meskipun kasus korupsi kuota haji masih dalam tahap penyidikan, terlihat bahwa ada beberapa pihak telah diberlakukan pencegahan perjalanan ke luar negeri. Hal ini menunjukkan tingkat seriusnya KPK dalam menangani kasus yang mempengaruhi ribuan umat Muslim yang berharap untuk melakukan ibadah haji.

Selain itu, pengungkapan besarnya kuota yang dialihkan ke haji khusus menunjukkan adanya salahgunakan wewenang dan pelanggaran dalam proses pembagian kuota. Inisiatif dari KPK untuk menyelidiki ratusan travel menunjukkan bahwa skala korupsi ini cukup luas.

Setiap kasus korupsi seperti ini bukan hanya merugikan keuangan negara namun juga terus merugikan umat Islam yang berusaha menyisihkan dana haji mereka. Kasus ini seharusnya sebagai pelajaran bagi pihak berwajib, terutama dalam transparansi dan kejujuran dalam pembagian kuota haji.

Jika kita ingin menghindari kasus serupa di masa depan, maka perlu adanya mekanisme pengawasan yang lebih ketat dan transparan dalam pengelolaan kuota haji. Kenyamanan umat dalam melakukan ibadah haji harus menjadi prioritas utama.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan