Kasus Bansos yang Melibatkan Bambang Tanoesoedibjo yang Menyebabkannya Dicegah oleh KPK

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pada tanggal 20 Agustus 2025, KPK memutuskan untuk mencegah pengusaha Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) dari bepergian keluar negeri. Langkah ini diambil karena Bambang terlibat dalam kasus korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) selama tahun 2020.

Sebelumnya, Thecuy.com menyimpulkan bahwa KPK telah menggelar penyidikan terkait pengadaan beras bansos pada 2020. Dalam proses tersebut, sudah ada tersangka yang ditetapkan.

Jubir KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa informasi tentang penyidikan kasus korupsi pengangkatan penyaluran bantuan sosial di Kemensos tahun 2020 pertama kali disampaikan pada 13 Agustus 2025. Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa penyidikan telah berlangsung sejak awal bulan tersebut.

KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus ini. Budi juga menyatakan bahwa dalam proses penyidikan, pihak tertentu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ini merupakan perkembangan dari kasus yang sebelumnya melibatkan bantuan sosial beras di Kemensos tahun 2020. KPK telah mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan beras presiden selama pandemi COVID-19 di wilayah Jabodetabek. Kasus ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 125 miliar.

Laporan masyarakat terkait pencurian pengadaan beras presiden pada 2020 kemudian menjadi bahan penyidikan KPK. Dalam kasus ini, Ivo Wongkaren, Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP), telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelum dicegah oleh KPK, Bambang Tanoesoedibjo telah beberapa kali diperiksa terkait kasus korupsi bantuan sosial. Pada 14 Desember 2023, ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi bansos beras di Kemensos. Bambang mengikuti pemeriksaan, namun memilih untuk tidak memberikan keterangan setelah sesi selesai.

Bambang kembali dipanggil oleh KPK pada 14 Agustus 2025. Ini terjadi sebulan setelah KPK mengumumkan penggalangan penyidikan terkait kasus korupsi pengangkatan penyaluran bantuan sosial di Kemensos tahun 2020. Dalam pemeriksaan ini, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) dipanggil sebagai Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik.

KPK kemudian mengungkapkan bahwa telah dilakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang, termasuk Bambang Tanoesoedibjo. Hal ini terkait dengan penyidikan kasus korupsi pengangkatan penyaluran bantuan sosial di Kemensos tahun 2020.

Surat pencegahan tersebut dikeluarkan pada 12 Agustus 2025 dan berlaku selama enam bulan. Orang-orang yang dihindari dari bepergian meliputi:

  • Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Komisaris Utama PT Dosni Roha
  • Herry Tho (HT), Direktur Operasional DNR Logistics (2021-2024)
  • Kanisius Jerry Tengker (KJT), Direktur Utama DNR Logistics (2018-2022)
  • Edi Suharto (ES), Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Hitungan awal kerugian negara mencapai Rp 200 miliar.

Kasus korupsi penyaluran bantuan sosial ini mengungkapkan betapa pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana masyarakat. Kerugian yang besar mencerminkan kegagalan dalam tata kelola yang harus diperbaiki. Meskipun proses hukum masih berlangsung, keikutsertaan berbagai pihak dalam penyidikannya menunjukkan seriusnya upaya KPK dalam memerangi korupsi.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan