Kekerasan terhadap Perempuan Naik 2,4% pada 2024, Korban Utama Pelajar

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Selama tahun 2024, Komnas Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta Forum Pengada Layanan (FPL) merekam total 35.533 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan. Bilangan ini menunjukkan kenaikan sebesar 2,4% dibandingkan tahun 2023.

Indra Gunawan, Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPPA, dalam keterangannya di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (19/8/2025), menjelaskan bahwa peningkatan laporan ini menampilkan dua wajah. Satu sisi menunjukkan peningkatan keberanian korban untuk melaporkan, namun di sisi lain, tantangan budaya, struktural, dan perlindungan masih menjadi tantangan besar yang harus dihadapi bersama.

Laporan menyesakkan bahwa tiga provinsi dengan jumlah kasus yang tinggi adalah Jawa Barat, Jawa Timur, dan DKI Jakarta. Bagaimanapun, akses untuk melaporkan kasus di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal) tetap sulit karena berbagai hambatan infrastruktur dan pendampingan.

Data menunjukkan bahwa korban kekerasan terhadap perempuan umumnya termasuk anak dan remaja, sekitar 46,38%. Mayoritas korban, sekitar 40,26%, merupakan pelajar. Korban tersebar di berbagai latar belakang pendidikan, dengan sekitar 33% bersekolah di tingkat SMA sederajat.

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi jenis kekerasan yang paling banyak dilaporkan, sebanyak 7.587 kasus. Diikuti oleh kekerasan seksual (12.398 kasus) dan perdagangan orang (489 kasus). Terlihat juga naiknya kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO) hingga 2.866 laporan, hampir dua kali lipat dari tahun sebelumnya.

Kelompok marginal, seperti perempuan dengan disabilitas (546 laporan), korban dengan keragaman gender (23 laporan), pekerja seks (161 laporan), dan pekerja migran (17 laporan), juga menjadi sasaran kekerasan.

Kemen PPPA, Komnas Perempuan, dan FPL telah menandatangani Kesepakatan Bersama pada 2019 untuk memperkuat sinergi data dan pendokumentasian kasus. Kesepakatan ini akan dilanjutkan hingga 2029 dengan tujuan memperkuat kebijakan perlindungan hak asasi perempuan.

Setiap laporan kekerasan terhadap perempuan adalah langkah penting menghadapi tantangan yang besar. Ketahanan dan kerja sama antarlembaga resteju menjadi kunci untuk membangun masyarakat yang lebih adil dan aman bagi semua perempuan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan