Kematian Zara Qairina yang Menggegerkan Membuka Babak Baru di Malaysia

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kasus kematian siswi Sekolah Menengah Kebangsaan Agama (SMKA) di Sabah, Zara Qairina Mahathir, kini mengalami perkembangan baru. Menurut Mohd Dusuki Mokhtar, Jaksa Agung Malaysia, lima remaja dilaporkan terlibat dalam perundungan atau bullying terhadap Zara.

Sebagai informasi, helper isi berita The Star, Kamis (19/8/2025), Jaksa Agung Malaysia mengungkap lima anak di bawah umur tersebut dikenai dakwaan atas Pasal 507C (1) KUHP Malaysia. Pasal yang dimaksud ini hanya terkait dengan perundungan, bukan tindakan yang menyebabkan kematian siswi berusia 13 tahun tersebut.

Jaksa Agung Malaysia menjelaskan bahwa keputusan mendakwa lima remaja tersebut didasarkan pada hasil evaluasi lengkap terhadap berkas-berkas investigasi.

“Oleh sebab itu, AGC menegaskan bahwa dakwaan berdasarkan Pasal 507C (1) KUHP dalam kasus ini didukung oleh bukti dan fakta yang diperoleh dari penyelidikan yang telah selesai,” demikian pernyataan resmi yang mereka sampaikan.

Selain itu, Jaksa Agung Malaysia juga merespons permintaan keluarga Zara untuk menjerat para tersangka dengan Pasal 507D (2), yang menghukum lebih berat. Jaksa Agung menyatakan bahwa jika remaja tersebut mengaku bersalah atas dakwaan yang lebih ringan, mereka tidak dapat didakwa berdasarkan Pasal 507D (2).

“Jika kedua remaja tersebut mengakui kejahatan yang lebih ringan, tidak mungkin mereka dikenakan dakwaan berdasarkan Pasal 507D (2) atau pelanggaran yang lebih serius karena aturan double jeopardy dalam Pasal 7(2) Konstitusi Federal, karena hal ini bersifat spekulatif dan tidak didukung oleh fakta konkret,” ujarnya.

Penyelidikan tetap akan dilakukan untuk menanggapi klaim penyebab kematian Zara Qairina. Sebelumnya, Mohd Dusuki Mokhtar telah mengonfirmasi bahwa lima anak di bawah umur tersebut akan didakwa di Pengadilan Anak Kota Kinabalu berdasarkan Pasal 507C (1) KUHP Malaysia. Sementara itu, Pengadilan Koroner Kota Kinabalu telah menentukan 3 September sebagai tanggal pelaksanaan proses pemeriksaan atas kematian Zara Qairina.

Zara Qairina meninggal dunia di Rumah Sakit Queen Elizabeth I di Kota Kinabalu pada 17 Juli, setelah ditemukan pingsan di saluran pembuangan dekat asrama sekolah pada 16 Juli. Kematiannya poi memicu spekulasi di kalangan masyarakat karena tidak ada hasil autopsi serta rekaman percakapan terakhir Zara dengan ibunya mengenai ketakutan terhadap kakak kelasnya yang beredar.

Importan untuk diingat, perundungan di sekolah masih menjadi isu serius yang memerlukan perhatian dari pemerintah dan masyarakat. Kasus seperti Zara Qairina mengingatkan kita tentang pentingnya pengawasan dan dukungan psikologis bagi siswa, baik dari keluarga maupun instansi pendidikan. Tanggung jawab bersama diperlukan untuk mencegah tragedi serupa di masa depan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan