Pengujian Status Cagar Budaya ke Tingkat Nasional Didorong Kementerian Budaya dan Pariwisata

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kementerian Kebudayaan, melalui Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, mengadakan pertemuan dengan Tim Ahli Cagar Budaya di kantor pusat Jakarta. Pengurusan ini berfokus pada pengajuan status cagar budaya bagi beberapa objek menjadi cagar budaya tingkat nasional, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.

Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, dalam sambutannya, menekankan pentingnya melindungi, berbagai manfaat, dan mengembangkan objek cagar budaya. “Kita harus memiliki semangat dan kesabaran yang sama dalam upaya menjaga dan mengembangkan warisan budaya ini,” kata Fadli seperti yang tertulis dalam keterangan resmi, Selasa (19/8/2025).

Fadli juga mengungkapkan adanya banyak situs dan kawasan cagar budaya yang menurutnya memiliki nilai budaya namun belum dicatat atau ditingkatkan ke status nasional. “Pada beberapa kunjungan saya ke daerah, banyak objek cagar budaya yang belum terdaftar atau bahkan belum mendapatkan status yang sesuai,” tuturnya.

Untuk mendukung upaya pelestarian cagar budaya, Kementerian Kebudayaan berkoordinasi dengan kementerian terkait dan instansi. Rencananya, akan ada kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk meningkatkan jumlah dan kualitas ahli cagar budaya. Selain itu, Fadli juga menyebutkan koordinasi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). “BRIN memiliki sekitar 6.000 artefak, dan ketika hasil penelitian mengkonfirmasi bahwa objek tersebut adalah cagar budaya, kita bisa langsung memasukkannya ke museum atau mengembalikannya ke daerah asal,” jelasnya.

Fadli juga memintakan percepatan dalam menentukan status cagar budaya nasional. Menurutnya, saat ini ada 228 objek cagar budaya tingkat nasional, tetapi angka ini masih bisa ditingkatkan hingga ribuan. Ia juga menggarisbawahi bahwa upaya ini bukan hanya tugas pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah.

Di masa depan, Kementerian Kebudayaan akan memfokuskan strategi untuk mempercepat pelestarian cagar budaya, termasuk meninjau kajian hukum, menyempurnakan data, dan mempelajari objek cagar budaya bawah air lebih lanjut. “Dengan adanya Kementerian Kebudayaan, kita perlu berani mengambil langkah-langkah progresif dan inovatif,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan, menjelaskan bahwa saat ini ada 954 objek budaya yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya. Namun, 628 di antaranya memerlukan pendataan ulang. Balai Pelestarian Kebudayaan di 23 provinsi telah aktif dalam memantau dan mengevaluasi objek tersebut. Beberapa daerah, seperti Aceh, Jawa Barat, Kalimantan Timur dan Utara, sudah mencapai 100 persen keselesaian.

Restu juga membahas perbedaan peraturan antara UU Nomor 5 Tahun 1992 dan UU Nomor 11 Tahun 2010, serta pentingnya penilaian teknis dalam pengelolaan cagar budaya. “Indonesia memiliki potensi kebudayaan yang luar biasa, dan ini harus dimanfaatkan untuk mempercepat pelestarian warisan kita,” katanya.

Ketua Tenaga Ahli Cagar Budaya, Surya Helmi, juga menyerukan upaya yang berkelanjutan dalam menentukan status cagar budaya nasional. “Kita bisa menghasilkan banyak cagar budaya nasional, namun harus juga memastikan kelestarian dari penetapan tersebut,” ujarnya.

Dalam pertemuan ini, juga hadir beberapa pejabat senior dari Kementerian Kebudayaan, termasuk Sekretaris Jenderal Bambang Wibawarta, Staf Khusus Menteri bidang Media dan Komunikasi Publik Muhammad Asrian Mirza, serta seorang anggota dari Tim Ahli Cagar Budaya yang hadir secara hibrida.

Data Riset Terbaru: Studi terkini menunjukkan bahwa pelestarian cagar budaya dapat memberikan dampak positif pada pariwisata dan ekonomi daerah. Contohnya, situs-sejarah yang dilestarikan dengan baik bisa menjadi tujuan wisata yang menarik dan meningkatkan pemasukan daerah. Selain itu, pelestarian cagar budaya juga membantu dalam mempertahankan identitas budaya dan menghindari hilangnya warisan historis.

Analisis Unik dan Simplifikasi: Indonesia memiliki kekayaan budaya yang tak ternilai. Namun, menyebabkan pelestarian cagar budaya harus dilakukan dengan hati-hati dan strategis. Tidak hanya pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah harus berperan aktif. Dengan kerjasama yang erat, pelestarian cagar budaya bisa menjadi langkah maju dalam menjaga warisan bangsa.

Kesimpulan: Pelestarian cagar budaya bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama. Dengan kerja sama yang kuat dan strategi yang tepat, kita bisa menjaga warisan budaya untuk generasi mendatang. Indonesia kaya akan keanekaragaman budaya, jadikan ini sebagai kekuatan untuk menginspirasi dan mengembangkan masa depan yang lebih baik.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan