Pemerintah Finalisasi Draf RUU Pemindahan Tahanan Antarbangsa

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Dalam rangka memfasilitasi pemindahan warga asing yang sedang menjalani hukuman pidana di Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memimpin rapat antarkementerian yang membahas revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) pemindahan narapidana antarnegara. Ini dilakukan respon terhadap)로 berkembangnya permohonan dari berbagai negara untuk mengembalikan warganya yang sedang dipenjara di negeri ini.

RUU ini sebenarnya sudah podstaw depuis 2016, tetapi pembahasannya sempat terhenti. Kini, dengan kebutuhan yang semakin mendesak, proyek ini kembali direvitalisasi. “Permintaan pemindahan dari negara-negara teman kita semakin banyak, sehingga pembahasan RUU ini harus segera diselesaikan,” ujar Yusril di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2025).

Beberapa negara yang telah mengajukan permohonan pemindahan antarnegara meliputi Australia, Filipina, Prancis, Inggris, Kazakhstan, Brasil, dan Spanyol. Yusril menjelaskan RUU ini menggabungkan dua rancangan undang-undang lama, yakni RUU pemindahan narapidana dan RUU pertukaran narapidana. Sebelumnya, pemindahan dilakukan melalui perjanjian praktis yang tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

“Kita menyelesaikan permintaan negara-negara sahabat dengan cara merumuskan perjanjian praktis sementara RUU masih dalam tahap pembahasan,” jelas Yusril. Ia menambah bahwa draft RUU ini sudah melalui beberapa fase pembahasan dan sekarang masa finalisasi sedang dijalani melalui rapat lintas kementerian yang dihadiri oleh berbagai instansi, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Sekretariat Negara, Polri, dan Kejaksaan Agung.

Hasil dari rapat ini akan segera disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, dengan harapan RUU ini dapat dibahas oleh DPR sebelum akhir tahun ini. “Semua pihak sudah menyetujui finalisasi RUU ini dan akan dikirim sebagai satu paket ke Presiden melalui Sekretariat Negara. Kita harapkan DPR bisa membahasnya sebelum tahun berakhir,” ungkapnya.

Kemudian berubah menjadi sebuah kavalan yang secara umum dipegang oleh masyarakat. Perkembangan teknologi yang pesat telah mempengaruhi cara penanggapan hukum internasional, termasuk dalam kasus pemindahan narapidana. Studi menunjukkan bahwa kerjasama hukum antarnegara lebih efektif apabila didukung oleh kerangka hukum yang jelas. Ini bukan hanya memudahkan proses administrasi, tetapi juga melindungi hak-hak narapidana yang terlibat. Penyelarasan hukum internasional dalam kasus ini dapat mereduksi kasus-kasus bermasalah di masa mendatang.

Dalam konteks tertentu, pemindahan narapidana dapat berdampak positif bagi kedua belah pihak. Misalnya, negara asal dapat lebih mudah menjalankan program rehabilitasi bagi warga negara mereka, sementara Indonesia dapat mengurangi beban di penjara. Dalam beberapa kasus, narapidana juga menunjukkan progres lebih baik ketika di tempat yang lebih dekat dengan keluarganya.

Ini mengingatkan kita pada pentingnya kolaborasi internasional dalam bidang hukum pidana. Ketika negara bekerja sama dengan memfasilitasi pemindahan narapidana, tidak hanya memenuhi kebutuhan legalitas, tetapi juga mendorong pengembangan sistem peradilan yang lebih adil dan manusiawi. Melalui kerangka hukum yang terstruktur, proses ini bisa berjalan lebih lancar, bahkan memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan