Kementerian Perdagangan, bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI), berhasil mengamankan sejumlah produk tekstil impor yang dinyatakan tidak sah. Totalnya, terdapat 19.391 bal pakaian bekas dalam kemas karung, atau balpres, dengan nilai sekitar Rp 112,35 miliar.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, atau yang kerap disapa Busan, mengungkapkan bahwa tindakan ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dan memastikan kelangsungan industri tekstil lokal. Barang-barang tersebut ditemukan dalam sebuah ekspose di gudang yang terletak di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
“Hari ini, kita melakukan pengumuman hasil pemantauan bersama BIN dan BAIS TNI terhadap produk tekstil impor yang diduga tidak sah, bernilai Rp 112,35 miliar,” ujar Busan dalam keterangan tertulis, Selasa (19/8/2025).
Temuan ini merupakan hasil dari pemantauan yang dilakukan di 11 lokasi berbeda antara 14 dan 15 Agustus 2025. Pakaian bekas yang disangkakan diimpor secara tidak sah berasal dari Korea, Jepang, dan China.
Busan menekankan, impor pakaian bekas dilarang pemerintah karena dianggap dapat menghambat industri domestik, terutama tekstil dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta berpotensi merugikan kesehatan konsumen.
“Sebagai langkah lanjut, 19.391 bal pakaian bekas tersebut sudah diamankan. Saat ini, barang bukti sedang dikumpulkan bersama BIN dan BAIS TNI,” tambah Busan.
Selain itu, Busan menjelaskan bahwa balpres tersebut ditemukan di beberapa gudang di tiga lokasi di Jawa Barat. Di Kota Bandung, ditemukan 5.130 bal dari tiga gudang, bernilai Rp 24,75 miliar. Di Kabupaten Bandung, terdapat 8.061 bal dari lima gudang, senilai Rp 44,2 miliar. Sementara di Kota Cimahi, 6.200 bal dari tiga gudang dengan nilai Rp 43,4 miliar.
Menurutnya, hasil pemantauan ini merupakan temuan terbesar Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan yang bekerja sama dengan BIN dan BAIS TNI. Temuan ini akan diikuti dengan tindakan hukum untuk membuktikan pelanggaran dan memberikan efek jera kepada pelaku.
Busan juga mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan dugaan perdagangan barang impor ilegal. Ini menjadi langkah penting untuk melindungi masyarakat bersama-sama.
Sementara itu, Direktur Jenderal PKTN Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, menambahkan bahwa pakaian bekas yang diduga impor tersebut melanggar beberapa peraturan. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Selain itu, aktivitas ini juga melanggar Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang telah beberapa kali diperbarui, terakhir dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
Moga juga menjelaskan, pelaku usaha yang terbukti melanggar peraturan impor dapat dikenai berbagai sanksi, baik administratif maupun pidana. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan perizinan usaha. Ketentuan ini berdasarkan Pasal 12 Ayat (1) jo. Pasal 166 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 jo. Pasal 61 Ayat (1) Permendag Nomor 36 Tahun 2023.
Selanjutnya, Pasal 61 ayat (2) Permendag Nomor 36 Tahun 2023 menyatakan bahwa barang impor yang diduga ilegal dapat dikenai sanksi seperti reekspor, pemusnahan, penarikan dari distribusi, dan sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Moga menambahkan, saat ini Kementerian Perdagangan bersama BIN dan BAIS TNI masih mendalami dan memeriksa lebih lanjut untuk menelusuri importir balpres yang bertanggung jawab atas masuknya barang ilegal tersebut ke Indonesia.
“Kami akan memastikan proses penelusuran ini berjalan tuntas agar pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan,” ujar Moga.
Lindungi industri lokal dengan menjaga konsumen dari produk impor ilegal. Dukung usaha mikro, kecil, dan menengah agar mereka tetap berdaya saing. Setiap langkah kecil dapat membuat perbedaan besar bagi perekonomian dalam negeri.
Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Owner Thecuy.com