Peraturan Pembawa Napi ke Luar Negeri Bakal Diatur Lewat UU

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah tengah mengusung rencana untuk mengatur peraturan baru terkait pemindahan narapidana antarnegara melalui undang-undang. Dalam diskusi ini, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa undang-undang tersebut akan membahas prosedur dan ketentuan permanen untuk pemindahan terpidana. Yusril menambahkan bahwa proses pemindahan akan dilaksanakan berdasarkan permohonan yang diajukan dan akan memperhatikan berbagai faktor.

Dalam wawancara di Jakarta Pusat pada Selasa (19/8/2025), Yusril menjelaskan ada beberapa syarat utama yang akan diatur dalam undang-undang tersebut. Syarat pertama adalah pertimbangan kemanusiaan, dan syarat kedua adalah hubungannya dengan negara lain serta lama penyelesaian pidana di Indonesia. Contohnya, jika seseorang sudah menjalani hukuman selama 20 tahun di Indonesia, pemindahannya dapat dipertimbangkan.

Pemindahan hanya dapat dilakukan apabila status hukum narapidana sudah resmi dan final. Yusril menjelaskan bahwa proses ekstradisi masih relevan untuk warga asing yang masih dalam proses hukum. Namun, untuk narapidana yang sudah mendapatkan putusan pengadilan, mereka harus memiliki status hukum yang sudah pasti. Selain itu, pendapat dari lembaga seperti BNN, kepolisian, dan berbagai kementerian juga harus dipertimbangkan.

Pemindahan ini juga berlaku bagi terpidana yang dijatuhi hukuman mati, tetapi belum dieksekusi. Yusril menyoroti bahwa karena pelaksanaan hukuman mati sekarang lebih sulit dikarenakan perubahan-perubahan dalam KUHP, pemindahan bisa menjadi alternatif. Selain itu, kedua negara harus sepakat bahwa tindakan tersebut diklasifikasikan sebagai kejahatan. Jika salah satu negara tidak mengakui tindakan tersebut sebagai kejahatan, pemindahan tidak dapat dilakukan.

Contoh kasus yang disebut Yusril adalah orang yang melakukan “kumpul kebo”. Tindakan ini mungkin dikenakan pidana di Indonesia, tetapi mungkin tidak di negara lain seperti Belanda. Jadi, patroli di sini dan di sana harus sepakat jika ingin pemindahan berjalan.

Karena pemerintah terus melakukan penilaian dan diskusi dalam hal ini, pemindahan narapidana antarnegara akan lebih terstruktur dan transparan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan