Peradi Menjelaskan Pentingnya Memecahkan Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Dwiyanto Prihartono, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum dan Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional Peradi, menekankan pentingnya arbitrase dalam menyelesaikan sengketa bisnis dan hukum. Menurutnya, arbitrase menyediakan pendekatan yang lebih aman dan adil dibandingkan dengan prosedur peradilan konvensional. Ini dibahas dalam seminar internasional berjudul ‘Could Arbitration Be the Answer to Your Next Dispute?’ yang diselenggarakan di Peradi Tower, Matraman, Jakarta Timur, pada Selasa (19/8/2025). Acara ini diorganisir bersama oleh International Chambers of Commerce Young Arbitration and ADR Forum-South Asia (ICC YAAF) dan Peradi Young Lawyers Committee (Peradi YLC).

Sengketa bisnis dan hukum seringkali sulit ditangani melalui litigasi, sehingga arbitrase menjadi alternatif yang lebih efektif. Dengan arbitrase, prosedur penyelesaian sengketa menjadi lebih transparan, adil, dan kompetitif. Dwiyanto menambah bahwa arbitrase mampu mencapai tujuan bisnis, hukum, dan keadilan secara optimal. Dia juga berharap agar seminar ini dapat menyemangati para advokat, terutama yang muda, untuk memahami dan mengembangkan pengetahuan dalam bidang arbitrase.

Meskipun arbitrase memiliki biaya yang lebih tinggi dibandingkan litigasi, Dwiyanto menyarankan untuk membandingkan manfaat jangka panjang yang ditawarkan oleh arbitrase. Dia mengaku bahwa sosialisasi terhadap arbitrase di Indonesia masih kurang, sehingga klausul arbitrase seringkali tidak dimasukkan dalam kontrak. Hal ini membuat proses penyelesaian sengketa menjadi lebih lambat dan kompleks.

Untuk meningkatkan pemahaman tentang arbitrase, para advokat harus mampu menjelaskan secara jelas manfaat dan prosesnya kepada klien. Seminar ini diikuti oleh sekitar 75 peserta secara offline dan 150 peserta secara daring, berasal dari berbagai regional dan latar belakang, seperti advokat muda, praktisi bisnis, dan entrepreneur. Peserta diperkuat dengan pemateri-pemateri terkemuka dari Indonesia dan Singapura, termasuk Tejus Chauhan, Serene Chee, Naomi Elvienne, Insan Fernaldi Lubis, Simon Barrie Sasmoyo, Alvin Tan, dan Antonius Alexander Tigor.

Peradi Young Lawyers Committee (Peradi YLC) adalah formal yang didirikan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) untuk mengembangkan profesionalisme, jaringan, dan wawasan hukum lintas sektor bagi advokat muda. Sedangkan ICC YAAF adalah komunitas global yang berfokus pada pertukaran pengetahuan dan kolaborasi internasional di bidang penyelesaian sengketa.

Dengan semangat yang semakin kuat, arbitrase mampu menjadi alternatif yang lebih efektif dan adil dalam menyelesaikan sengketa bisnis. Mari tingkatkan pemahaman dan penerapan arbitrase agar Indonesia lebih siap menghadapi tantangan hukum di masa depan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan