Larangan Truk Sumbu 3 di Soroti Selama Libur Maulid Nabi

dimas

By dimas

Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) mengajukan permintaan kepada Kementerian Perhubungan untuk melakukan peninjauan kembali tentang rencana pembatasan operasional truk sumbu 3 selama libur Maulid Nabi pada tanggal 4, 5, dan 7 September 2025. Keputusan ini dirasakan akan ganggu alur distribusi ekspor dan meningkatkan biaya operasional bagi para pengusaha.

Toto Dirgantoro, sekretaris jenderal GPEI, mendesak pihak Kemenhub untuk lebih memahami situasi di lapangan sebelum menerapkan kebijakan tersebut. “Kami sangat meminta kepada para pemimpin untuk memiliki pengertian tentang krisis dan bisnis, sehingga dapat memahami kondisi di lapangan,” ungkapnya pada Senin, 18 Agustus 2025.

Sebelumnya, Kemenhub berencana melarang truk sumbu 3 beroperasi di jalan tol pada hari-hari tersebut, meskipun tetap diperbolehkan bergerak di jalan arteri. Namun, menurut Toto, kebijakan ini akan menyebabkan kemacetan di jalan nasional dan masih ada kemungkinan menyebabkan keterlambatan pengiriman barang ke pelabuhan. “Jika barang tidak terkirim tepat waktu, maka ekspor akan terhambat. Kapal yang datang tidak peduli hari libur di Indonesia, tetap beroperasi, dan biaya tetap harus ditanggung,” pungkasnya.

Toto menambahkan, risiko keterlambatan semakin besar jika ekspor menggunakan Letter of Credit (LC) dengan batasan waktu tertentu. Jika barang tidak tersedia sesuai jadwal, eksportir akan dikenai biaya tambahan, yang berarti kerugian finansial.

Menurutnya, larangan truk sumbu 3 justru menambah beban biaya bagi pengusaha. Ia juga mengkritik Kemenhub karena belum pernah melakukan penelitian mendalam tentang dampak ekonomi dari kebijakan tersebut. “Ini sudah menjadi kebiasaan di Kemenhub bahwa setiap hari libur, truk besar dilarang beroperasi tanpa pernah mengkaji dampak kerugiannya,” katanya.

Para pengusaha telah mengungkapkan kekhawatiran terhadap dampak ekonomi yang mungkin timbul dari kebijakan ini. Mereka meminta pembuatan kebijakan yang lebih cermat dan berfokus pada kelancaran operasi bisnis. Jika tidak diatasi, hal ini dapat menciptakan ketergangguran dalam rantai pasok ekspor Indonesia.

Dengan mempertimbangkan berbagai faktor, baik logistik, biaya, maupun manajemen waktu, diperlukan perhatian serius dari pemerintah untuk menjaga stabilitas bisnis ekspor. Pengusaha perlu dijamin bahwa kebijakan yang dikeluarkan tidak hanya mempertimbangkan aspek keselamatan, tetapi juga dampaknya terhadap perekonomian dan kinerja bisnis.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan