Cuti Bersama di Jakarta, Tak Ada Pelepasan Ganjil Genap Senin 18 Agustus

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pada tanggal 18 Agustus 2025, Dinas Perhubungan DKI Jakarta tidak menerapkan aturan ganjil-genap di jalan-jalan ibu kota. Hal ini karena tanggal tersebut diisankan sebagai hari libur bersama untuk merayakan ulang tahun ke-80 Republik Indonesia.

Keputusan ini diasaskan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait, sehingga Dishub DKI memutuskan untuk tidak mengaktifkan sistem ganjil-genap pada hari tersebut.

“Dengan adanya penetapan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Cuti Bersama menurut SKB 3 Menteri Nomor 3 tahun 2025, maka pelaksanaan sistem ganjil-genap di jalan-jalan Jakarta tidak dilaksanakan,” teks dalam postingan Instagram resmi Dishub DKI Jakarta.

Aturan peniadanya sistem ganjil-genap tersebut ditetapkan berdasarkan:

  1. Surat Keputusan Bersama antara Menteri Agama, Ketenagakerjaan, dan Pendayagunaan Aparatur Negara, perbaikan atas keputusan sebelumnya tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
  2. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019, yang menyatakan bahwa sistem ganjil-genap tidak berlaku pada hari libur nasional yang ditetapkan.

Untuk menghindari kesalahan, pengemudi perlu memeriksa angka terakhir pada plang nomor kendaraan. Contohnya, dalam tanggal ganjil, kendaraan dengan angka terakhir ganjil (misal B xxx3 XX) memenuhi syarat, sedangkan dalam tanggal genap, hanya kendaraan dengan angka terakhir genap (B xxx2 XX) yang diizinkan.

Kendaraan yang tidak memenuhi aturan akan diarahkan kembali. Dengan demikian, pelaksanaan sistem ganjil-genap menjadi lebih efisien dan terarah.

Hari libur bersama ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bersantai dan mengatur kebutuhan sehari-hari dengan lebih bebas. Selain itu, peniadanya ganjil-genap di hari khusus berarti memberikan fleksibilitas bagi pengemudi dalam beraktivitas.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan