John Kei, Ronald Tannur, Shane Lukas merayakan Remisi HUT RI

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah memberikan pengurangan hukuman kepada 1.555 narapidana di Lapas Salemba Jakarta sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-80. Beberapa nama terkenal seperti Gregorius Ronald Tannur dan John Kei juga termasuk dalam daftar penerima remisi.

Menurut Kalapas Salemba Mohamad Fadil dalam pernyataan tertulis pada Minggu, 17 Agustus 2025, nama-nama lain yang menerima remisi antara lain Ahmad Fathonah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, M.B Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, serta Windu Aji Sutanto.

Fadil menjelaskan bahwa Gregorius Ronald Tannur dan lainnya mendapatkan pengurangan hukuman sebesar 90 hari. Hal ini dilakukan karena narapidana tersebut dianggap berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dengan evaluasi positif, dan telah menunjukkan penurunan potensi resiko.

Di sisi lain, ada nama-nama yang tidak mendapatkan remisi, yaitu Alwin Albar dan Emil Ermindra, dengan status mereka tetap sebagai tahanan.

Sebelumnya, telah diumumkan bahwa total 1.519 narapidana di Lapas Salemba Jakubarta menerima remisi umumnya untuk HUT RI ke-80. Remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang melakukan berbagai tindak pidana, termasuk narkotika, korupsi, dan pencucian uang, dengan pengecualian kasus terorisme.

Fadil menyatakan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi kriteria tertentu. Kriteria tersebut meliputi berkelakuan baik dalam waktu enam bulan terakhir, tidak pernah meraih hukuman disiplin, serta aktivitas yang konsisten dalam program pembinaan dengan hasil yang baik.

Selain itu, narapidana yang berhak menerima remisi harus memiliki masa tahanan lebih dari enam bulan dan menunjukkan penurunan tingkat resiko. Untuk kasus terorisme, syarat tambahan seperti mengikuti program deradikalisasi dan menyatakan kesetiaan kepada negara juga harus dipenuhi.

Pada perayaan ulang tahun kemerdekaan, pemerintah memberikan kesempatan kepada narapidana yang memenuhi syarat untuk memperoleh pengurangan hukuman, dengan memperhatikan perilaku, partisipasi dalam program pembinaan, dan penurunan resiko.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan